bakabar.com, BANYUMAS - LBH Yogyakarta akhirnya mendatangi Polda Jawa Tengah, Jumat (7/7) siang. Mereka melaporkan dugaan pelanggaran etik oleh anggota Polresta Banyumas.
Pelaporan ini terkati kasus penganiayaan. Akibat dugaan pelanggaran etik itu, Oki Kristodiawan, tahanan Polresta Banyumas tewas dengan luka di sekujur tubuh.
Polresta Banyumas memang menetapkan sepuluh tersangka. Namun keluarga korban tak puas.
"Kami memandang penetapan sepuluh tersangka tidak menghilangkan tanggung jawab pihak kepolisian. Jadi kami mendesak tanggung jawab kepolisian Banyumas," kata Putri Titian, penasihat hukum keluarga korban.
Baca Juga: 4 Polisi Diperiksa Buntut Tewasnya Tahanan Polresta Banyumas
Yang paling disayangkan, keluarga korban tak diberitahu soal kondisi Oki. Karena itu merek tak punya kesempatan merawat dan menemani hari-hari terakhirnya di rumah sakit.
Sejauh ini ada tujuh anggota Polresta Banyumas yang diperiksa. Tiga di antaranya yang terlibat dalam penangkapan Oki. Sedangkan empat lainya adalah petugas jaga tahanan.
Mereka diduga lalai dalam menjalankan tugas. Sehingga peristiwa penganiayaan itu terjadi.
Sementara itu perwakilan keluarga, Purwanto mengatakan, mereka menuntut agar para pelaku penganiayaan diadili. Termasuk anggota kepolisian yang terlibat.
Baca Juga: Tahanan Tewas di Polresta Banyumas, Kuasa Hukum: Kekerasan Pemicu Luka Dalam!
Keluarga juga mendesak Polresta Banyumas memberikan hasil autopsi dan rekam medis Oki. Selama ia menjalani perawatan di ruang Asoka RSUD Margono Soekarjo Purwokerto.
"Karena rekam medis ini yang menunjukkan kapan almarhum meninggal," kata Purwanto.
Kata dia, mereka sempat meminta hasil autopsi. Namun kepolisian mengatakan masih dalam perjalanan dari Polda Jateng. Permintaan itu diajukan pada 3 Juli 2023. Tapi hingga kini belum juga diberikan.
"Sekarang sudah tanggal tujuh, masa belum sampai juga," tutupnya.