bakabar.com, JAKARTA - Pihak LBH GP Ansor meminta hakim pada sidang anak berkonflik dengan hukum, AG terkait kasus penganiayaan David Ozora oleh anak pejabat Direktorat Jenderal Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (17), untuk menolak nota keberatan anak AG (15).
Perwakilan LBH GP Ansor, Dendy Zuhairil mengatakan merujuk pada tindakan yang telah dilakukan pada terdakwa hakim perlu menolak eksepsi dari terdakwa anak yang berkonflik dengan hukum.
"Intinya begitu, menolak eksepsi dari anak yang berkonflik dengan hukum anak AG," kata perwakilan LBH GP Ansor, Dendy Zuhairil di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (31/3).
Baca Juga: Kubu AG Terima Keputusan Keluarga David yang Menolak Diversi
Dendy menyatakan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pihak AG melalui kuasa hukum tersebut dilawan oleh JPU sehingga tepat sesuai prosedur hukum.
Dia menambahkan direncanakan pada Senin (3/4) mendatang akan dilanjutkan dengan putusan sela. Kemudian berlanjut tahapan pemeriksaan beberapa saksi dari keluarga korban David.
"Ada orang tuanya, ada pamannya gitu untuk menjadi saksi," katanya.
Baca Juga: Sidang Eksepsi AG, Kubu David: Jangan Membantah Kejadian Dalam Dakwaan
Sementara itu, kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo menyatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah ahli dan saksi jika nota keberatan ditolak lalu berlanjut ke tahapan pemeriksaan saksi-saksi.
"Kami akan mengusahakan dengan mempersiapkan beberapa ahli dan saksi diajukan di persidangan," ujar Mangatta.
Baca Juga: Kubu AG Bakal Ajukan Eksepsi Usai Sidang Perdana
Agenda tanggapan penuntut umum atas eksepsi AG dilaksanakan Jumat mulai pukul 09.00 WIB di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipimpin oleh Hakim Sri Wahyuni Batubara.
Kemudian, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang putusan sela anak AG pada Senin (3/4) mendatang pukul 09.00 WIB.
Sidang AG bersifat tertutup sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).