KASUS PENGANIYAAN PESANGGRAHAN

Kubu AG Bakal Ajukan Eksepsi Usai Sidang Perdana

Pihak AG telah akan memberikan eksepsi sebagai pembelaan untuk kasus penganiayaan terhadap David.

Featured-Image
Tim kuasa hukum pelaku AG, Mangatta Toding Allo mendatangi Polda Metro Jaya (Foto:apahabar.com/Daffa)

bakabar.com, JAKARTA - Terdakwa AG telah menjalani sidang perdana terkait kasus penganiayaan terhadap David di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (29/3).

Kuasa hukum pelaku AG, Mangatta Toding Allo mengatakan pihaknya akan melakukan pengajuan eksepsi terkait kasus penganiayaan terhadap David.

“Besok (Kamis (30/3) kita eksepsi,” kata Mangatta kepada wartawan, Rabu (29/3).

Baca Juga: Kubu David Sebut Keluarga AG Melobi Pihaknya Agar Bisa Diversi

Eksepsi adalah suatu tangkisan atau sanggahan atau bantahan tertentu dari pihak tergugat yang tidak berkaitan langsung dengan pokok perkara.

Selanjutnya, Mangatta mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti jalannya proses hukum dengan baik.

“Tadi yang disampaikan teman teman PN, kami mengikuti proses ini dengan sebaik mungkin, banyak pihak juga yang mendoakan ini,” ujar Mangatta.

Baca Juga: Ancaman Pasal AG Masih Sama Usai Sidang Diversi Dalam Kasus Penganiayaan David

Sebelumnya diberitakan, sidang dakwaan kepada pelaku AG pada kasus Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah selesai digelar.

Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini mengatakan pada saat pembacaan dakwaan, dirinya selaku kuasa hukum dengan perwakilan keluarga, pamannya anak korban David langsung menghadiri dan mendengarkan langsung pembacaan dakwaan.

"Menjelaskan tidak jauh berbeda dari rekonstruksi, mungkin baru sebatas itu ya yang bisa saya sampaikan, tidak bisa lebih jauh karena ini sidang tertutup," kata Mellisa kepada wartawan di PN Jaksel, Rabu (29/3).

Baca Juga: Agenda Diversi AG Selesai, Kubu David: Lanjut Dakwaan

Selain itu, dikatakan Mellisa, dalam pembacaan dakwaan tersebut, pelaku anak AG masih terjerat Pasal yang sama.

"Pasalnya masih pada pasal 355 penganyiaan berat terencana juncto pasal 56 KUHP, kemudian pasal 76 C juncto 80 Undang-Undang Pelindungan Anak, yaitu ancaman pidananya 5 tahun. Sifat dakwaan nya alternatif," ujar Mellisa.

Sebelumnya diberitakan, Agenda musyawarah atau Diversi kepada pelaku AG yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah berlangsung.

"Diversi sudah (selesai)," kata kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini kepada bakabar.com.

Editor


Komentar
Banner
Banner