Perniagaan Online

Lazada Tutup Penjualan Produk Luar Negeri

Setelah Shoope, kini giliran Lazada yang buka suara. Perihal kebijakan baru pemerintah lewat Permendag 31 tahun 2023.

Featured-Image
Gudang Lazada Indonesia di Jakarta Timur. Foto via technobusiness.id

bakabar.com, JAKARTA - Setelah Shoope, kini giliran Lazada yang buka suara. Perihal kebijakan baru pemerintah lewat Permendag 31 tahun 2023.

Melalui pernyataan tertulisnya, platform e-commerce itu menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut.

Sejalan dengan diberlakukannya permendag yang baru. Manajemen Lazada mengeklam sudah menghentikan penjualan produk secara langsung oleh penjual asal luar negeri di platformnya.

Baca Juga: E-Commerce Tak Bisa Ditutup, Zulhas: Pedagang Harus Belajar!

"Kami sepenuhnya telah menghentikan penjualan produk secara langsung oleh penjual asal luar negeri mulai 30 September 2023," tulisnya dalam keterangan resmi, Rabu (11/10). 

Melaui surat itu, platform e-commerce menegaskan akan terus mendukung setiap upaya pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. 

"Platform kami selalu siap mendukung para penjual UMKM di Indonesia untuk mengembangkan bisnisnya di ranah online," lanjut rilis itu.

Sebelumnya, sejak tahun 2021 Lazada telah menutup kanal penjualan untuk sejumlah kluster produk dari luar negeri seperti fesyen, kerajinan tangan, serta makanan dan minuman.

Sebelumnya, sejak tahun 2021 Lazada telah menutup kanal penjualan untuk sejumlah kluster produk dari luar negeri seperti fesyen, kerajinan tangan, serta makanan dan minuman.

Baca Juga: E-Commerce Mengubah Wajah Ritel ASEAN, Indonesia Punya Potensi

Juru bicara tersebut mengatakan hal ini sebagai bagian dari kerja sama dengan Pemerintah Indonesia dalam upaya melindungi dan mempromosikan produk-produk dalam negeri. 

"Sebagai perusahaan yang beroperasi di Indonesia, kami senantiasa mematuhi setiap kebijakan yang diterapkan pemerintah dan akan terus bekerja sama dengan pemerintah dan industri untuk mendukung upaya pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia," tutup rilis tersebut. 

Editor


Komentar
Banner
Banner