Perniagaan Online

E-Commerce Tak Bisa Ditutup, Zulhas: Pedagang Harus Belajar!

Niaga elektronik atau e-commerce tak mungkin ditutup atau dihindari. Begitu kata Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas).

Featured-Image
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan usai meninjau pedagang di ITC Cempaka Mas, Jakarta, Selasa (10/10). Foto: Antara/Maria Cicilia Galuh

bakabar.com, JAKARTA - Niaga elektronik atau e-commerce tak mungkin ditutup atau dihindari. Begitu kata Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas).

"Ya enggak bisa, itu kan keniscayaan. Justru pedagang yang harus belajar online," ujar usai meninjau pedagang di ITC Cempaka Mas, Jakarta, Selasa (10/10).

Yang ia maksud, pedagang konvensional harus mulai melek digital. Tak hanya menjual dagangannya di pasar, tapi juga lewat e-commerce. Keduanya mesti beriringan.

Baca Juga: Kemendag Bakal Bantu TikTok Jika Ingin Jadi E-Commerce

Hal itu diucapkan Zulhas menanggapi keluhan pedagang Pasar Tanah Abang. Mereka meminta agar platform e-commerce lain ditutup. Sebut aja seperti Lazada dan Shopee.

"Makanya diatur, makanya yang belum ngerti, belum belajar, nanti kami ajari. Nanti tokonya di sini (ITC Cempaka Mas), tapi bisa jualan juga secara online," tuturnya.

Biar ingat saja. Baru-baru ini keluar Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Baca Juga: Memperkuat Desa, Kemendagri: Indonesia Bisa Mencontoh Jepang

Juga mengatur sejumlah aspek lain. Seperti pemisahan antara sosial media dengan social commerce.

Selain itu, dalam permendag juga ada penetapan harga minimum. Sebesar 100 dolar AS per unit. Ini khusus barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia. Tentu saja melalui platform e-commerce lintas negara.

Dan tentu saja banyak lagi hal yang diatur. Untuk diketahui, peraturan baru itu adalah revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2023.

Editor


Komentar
Banner
Banner