Tambang Ilegal

Langgar Kesepakatan, Warga Blokir Aktivitas Tambang Gumuk Jember

Warga Dua Dusun di Jember memblokir jalan yang dilintasi truk pengangkut tambang galian C. Warga protes terhadap akivitas tambang di Gumuk.

Featured-Image
Warga Desa Sumberpinang, Kecamatan Pakusari bersama warga Lingkungan Jambuan Kelurahan Antirogo, memblokir jalan yang dilintasi truk pengangkut material tambang gumuk, Jumat (15/9). (apahabar.com/M Ulil Albab)

bakabar.com, JEMBER - Warga Dua Dusun di Jember memblokir jalan yang dilintasi truk pengangkut tambang galian C, Jumat (15/9). Penutupan jalan itu merupakan bentuk protes warga terhadap aktivitas penambangan Gumuk di Desa Sumberpinang.

Warga yang meblokir jalan berasal dari Dusun Jeding, Desa Sumberpinang, Kecamatan Pakusari dan warga Lingkungan Jambuan, Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari.

Gumuk sendiri merupakan bukit yang berisi material galian C. Seperti pasir, tanah hingga batu piring.

"Aktivitas ini melanggar kesepakatan, merusak akses jalan warga," kata salah satu warga Sumberpinang, Bahrul Rozi.

Baca Juga: Hari Ini Warga Kutai Kartanegara Gelar Aksi di Tambang Ilegal

Bahrul mengatakan aksi ini dilakukan karena pihak penambang telah melanggar kesepakatan. Penambang telah mengeruk galian tambang hingga kedalaman 10 meter.

Aktivitas ini dikhawatirkan akan merusak tanah dan rumah yang ada di sekitarnya. Seperti mengganggu akses jalan warga.

Selain itu, aktivitas dump truk pengangkut material tambang juga dituding jadi penyebab utama kerusakan jalan Jambuan di perbatasan Kecamatan Pakusari dan Sumbersari. Terlebih, sudah ada warga yang kecelakaan akibat rusaknya jalan.

"Pernah, warga Sumberpinang kecelakaan, jatuh," tandasnya.

Baca Juga: PKB Tagih Klarifikasi Polri Usut Kepungan Tambang Ilegal di IKN

Bahrul mengatakan, penambang pernah mengantongi izin dari warga sekitar melalui surat kesepakatan tahun 2020. Kini, kesepakatan tersebut telah dilanggar.

"Punya perjanjian dengan pihak penambang, dan diingkari. Digali dalam dengan tanah warga yang terdekat, kedalaman 8-10 meter," katanya.

Bila dulu masyarakat yang mengizinkan, kini masyarakat juga yang menutup aktivitas tambang di Gumuk seluas 1 hektar tersebut. Sebab, galian tambang terlalu dalam dan telah merusak jalan umum.

Sejak 5 bulan lalu, warga pernah menegur namun tak dihiraukan. Kini masyarakat memutuskan turun ke jalan untuk memblokir aktivitas tambang.

"Di sini yang mengizinkan warga dan sekarang juga kami mau menutup," jelasnya.

Baca Juga: DPR: Polri Gagal Berantas Kepungan Tambang Ilegal di IKN

Sementara itu, Kepala Desa Sumberpinang, Mulyono mengaku baru mengetahui ada aktivitas penambangan di desanya sendiri. Padahal, aktivitas penambangan sudah berlangsung sejak tahun 2020.

"Kalau izin langsung, tidak ada ke desa. Kami malah baru tahu 2 hari lalu," kata Mulyono.

Kini Mulyono menyerahkan sepenuhnya kewenangan penutupan tambang galian C ini ke warga.

Sementara itu, Pemkab Jember masih belum memiliki Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Salah satunya yang mengatur kawasan penambangan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Pansus 4 DPRD Jember, Mufid sempat melayangkan protes kepada Pemkab Jember yang memasukkan Gumuk dalam kawasan tambang di draf revisi Perda RTRW.

Sebabnya, Mufid meminta kawasan Gumuk tidak disebut lagi sebagai wilayah pertambangan. Dia berharap Gumuk dimintakan nomenklatur tersendiri sebagai wilayah perkebunan karena keberadaannya sangat vital sebagai ekosistem resapan air dan penahan angin.

Editor


Komentar
Banner
Banner