bakabar.com, BANJARBARU - Setelah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Selatan, otoritas di Banjarbaru memastikan penambangan pasir alias galian C di Kecamatan Cempaka merupakan aktivitas ilegal.
Seperti dijelaskan Lurah Cempaka, Suprianto, Rabu (20/3), memang masih terpantau aktivitas penambangan pasir di salah satu lokasi di kawasan tersebut.
Makanya penambang itu langsung diberi teguran, sekaligus penjelasan bahwa Banjarbaru bukan wilayah pertambangan.
"Mereka sudah jelas tidak mengantongi izin. Pun kejadian itu sudah dilaporkan kepada SKPD terkait," tegas Suprianto.
Sebelumnya Wali Kota Banjarbaru, M Aditya Mufti Ariffin, juga menegaskan bahwa Ibu Kota Kalsel tidak memiliki nomenklatur pertambangan.
"Banjarbaru tidak memiliki tugas dan fungsi terkait tambang, termasuk perizinan dan sebagainya," tukasnya.