Borneo Hits

Bawa Sajam Ilegal, Pemuda Cempaka Banjarbaru Diamankan Polisi

Kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau tanpa izin, Sofian Hanafi (20) diamankan tim Opsnal Polres Banjarbaru

Featured-Image
Pelaku pembawa sajam ilegal diamankan polisi. Foto : Polres Banjarbaru

bakabar.com, BANJARBARU - Kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau tanpa izin, SH (20) diamankan Opsnal Polres Banjarbaru, Jumat (9/5).


Kapolres Banjarbaru AKBP Pius Febry Aceng Loda melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru IPDA Kardi Gunardi menceritakan kronologi pengamanannya.


Bermula pada saat tim Opsnal Polres Banjarbaru melaksanakan patroli di tempat keramaian yang salah satunya menyasar Pasar Yon Km 31 Banjarbaru, Jumat (9/5/2025) dini hari.  Patroli sendiri digelar dalam rangka Operasi Sikat Intan 2025.


"Di lokasi, petugas mendapati adanya sekelompok remaja yang sedang berkumpul serta meminum minuman beralkohol," kata IPDA Kardi, Minggu (11/5).


Lantas, tim melakukan penggeledahan. Satu diantara para remaja tersebut yakni Sofian yang merupakan warga Cempaka kedapatan membawa Sajam jenis pisau.


Diketahui, Sajam tersebut berbahan kayu lengkap dengan kumpang-nya yang berwarna coklat muda. Perkiraan panjang sajam tersebut kurang lebih 21 centimeter.


"Sajam tersebut disimpan di bagian pinggang sebelah kiri," sebut IPDA Kardi.


Selain sebilah pisau, kepolisian turut mengamankan sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam dengan nomor DA 6295 BDL yang dikendarai oleh pelaku.


Dari pengakuan Sofian di meja interogasi diketahui sajam tersebut merupakan miliknya.


"Pisau tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang. Membawa sajam tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan yang digeluti pelaku," papar IPDA Kardi.


Alasan pelaku membawa Sajam tersebut guna membela diri jika ada sesuatu yang mendesak.


Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Banjarbaru guna proses hukum lebih lanjut.


Pelaku terancam Undang-Undang (UU) Darurat Pasal 2 ayat 1 nomor 12 tahun 1951.


"Dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun lamanya," tutupnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner