bakabar.com, BANJARBARU - Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Banjarbaru berhasil mengungkap tindak pidana penambangan galian C tanpa izin alias ilegal di Bukit Lentera, Jalan Bumi Berkat V Kelurahan Sungai Ulin Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru.
Dipimpin Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Banjarbaru Ipda Sarah Yudea L.Toruan, penindakan dilakukan, Senin (23/12/2024) sekitar jam 14.00 Wita.
Diamankan seorang laki- aki berinisial MSB (28), warga Banjarbaru yang sedang mengoperasikan alat berat untuk mengeruk tanah disekitar lokasi tanpa izin.
Barang bukti yang turut diamankan yaitu satu unit alat berat jenis Exavator PC 200 warna orange dan satu buah buku berisi catatan rekapan hasil penjualan tanah uruk.
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Haris Wicaksono, mengatakan, usai pihaknya mendapatkan informasi, langsung menindaklanjutinya.
Dimana saat tiba di lokasi, didapati pelaku sedang mengoperasikan alat berat untuk mengeruk tanah merah. Diketahui bahwa kegiatan penambangan yang dilakukannya tidak mempunyai ijin atau legalitas terkait perijinan ataupun izin usaha pertambangan dari instansi terkait.
“Atas temuan tersebut yang bersangkutan dan barang bukti di amankan ke Mapolres Banjarbaru untuk dilakukan pemeriksaan,” jelas Haris, Rabu (25/12) sore.
Hasilnya, diketahui jika kegiatan penambangan ilegal ini telah dilakukan pelaku selama kurang lebih 2 bulan dan saat ini penyidik tengah mendalami kasus ini.
“Selain itu penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi - saksi untuk kepentingan proses hukum", jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 158 Jo Pasal 35 , UU RI Nomor 03 Tahun 2020 perubahan atas UU RI No 04 th 2009, tentang Minerba.
“Dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun kurungan penjara," tutupnya.