bakabar.com, RANTAU – Akibat menjual tanah uruk, 2 karyawan proyek perumahan di Tapin harus berurusan dengan polisi.
Penambangan ilegal jenis galian C itu terjadi di Perumahan Anugerah Tapin Regency, Kelurahan Bitahan, Kecamatan Lokpaikat.
Dalam pengungkapan kasus, Sat Reskrim Polres Tapin menangkap pelaku masing-masing berinisial RA dan UM alias Boy. Mereka diciduk sekitar pukul 15.00 Wita, Senin (14/4), ketika melakukan transaksi dengan salah satu penghuni perumahan.
Wakapolres Tapin, Kompol Aunur Rozaq, dalam konferensi pers mengungkapkan modus yang digunakan pelaku adalah memanfaatkan alat berat milik pengembang untuk menggali tanah di area perumahan. Selanjutnya tanah dijual dengan harga Rp300 ribu per rit.
"Mereka menggunakan 1 unit excavator dan dump truk untuk mengangkut tanah, lalu dijual kepada warga tanpa izin resmi," jelas Aunur Rozaq, Senin (5/5).
Sementara Kasat Reskrim AKP Galih Putra Wiratama menambahkan sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak pengembang. Diketahui kedua pelaku tidak memiliki izin penambangan dan menggunakan fasilitas milik perusahaan.
"Mereka sudah beberapa kali melakukan penjualan tanah uruk secara ilegal," jelas Galih.
Barang bukti yang turut diamankan antara lain 1 unit excavator Hyundai Rolex 110 warna kuning dan dump truc Isuzu warna putih. Kedua pelaku telah ditahan dan dijerat dengan UU No 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.