bakabar.com, BANJARBARU - Tak pernah mengeluarkan izin, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Selatan memastikan penambangan pasir di Banjarbaru ilegal.
Terlebih akibat aktivitas penambang pasir di Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, beberapa waktu lalu, Banjarbaru semakin sering dilanda banjir.
"Kami tidak pernah dan tak akan pernah mengeluarkan izin tambang pasir atau galian C di Banjarbaru," tegas Kabid Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kalsel, Gayatrie Agustina, Senin (18/3).
"Pun Pemkot Banjarbaru tidak menyediakan tata kelola RTRW terkait galian C," tambahnya.
Penambangan pasir di Kota Idaman bukan barang baru. Bahkan sudah menjadi permasalahan lama dan pernah dilakukan mediasi oleh DPRD Banjarbaru.
"Pemprov Kalsel hanya memberikan pelayanan berupa pembinaan dan pengawasan untuk pemilik izin pertambangan. Sementara penindakan kegiatan ilegal merupakan tugas dari aparat penegak hukum," beber Gayatrie.
Meski begitu, ESDM Kalsel tetap berkoordinasi dengan para aparat penegak hukum untuk memberantas penambang ilegal agar bisa mendapatkan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.
"Selama tata ruang di kabupaten/kota tidak memberikan wadah penambangan, Pemprov Kalsel tak bisa memberikan izin kepada pengusaha untuk melakukan penambangan di daerah terkait," pungkas Gayatrie.