News

Lamborghini Terobos Jalur Busway, Warga: Buat Apalagi Naik Transjakarta?  

Jalur Transjakarta sampai kini masih belum steril dari kendaraan umum. Beberapa jalur bahkan belum memakai separator sebagai pembatas ja

Featured-Image
Sebuah Lamborghini diduga mengalami overheat setelah ekat menerobos jalur busway di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Foto: Instagram

bakabar.com, JAKARTA - Jalur Transjakarta belum juga steril dari kendaraan umum. Beberapa di antaranya bahkan belum terpasang separator. 

Keberadaan separator dinilai penting sebagai pembatas jalur dengan ruas jalan raya. Salah satu pengguna Transjakarta, Asih (28) merasa risih ketika sedang berangkat kerja.

Tanpa adanya separator busway, kendaraan umum kerap melenggang bebas masuk. Kemacetan pun tak terhindari.

"Kalau macet juga, kita sama aja bohong naik Transjakarta," kata Asih saat diwawancarai bakabar.com, Minggu (15/1).

Baca Juga: Lamborghini Mogok-Masuk Jalur Transjakarta, Sopir ‘Dihadiahi’ Denda

Oleh karenanya, Asih meminta agar jalur Transjakarta segera disterilkan dari kendaraan umum baik roda dua maupun roda empat.

"Ya kalau emang bisa, kalau jalurnya khusus Transjakarta, yasudah dipisahin saja sama pengendara lain. Jadi kita nyaman dan gak macet," ujarnya.

Pantauan bakabar.com, salah satu titik di mana jalur Transjakarta belum dilengkapi separator ada di Jalan Metro Pondok Indah, Jakarta Selatan. Sebab, pengguna kendaraan pribadi begitu leluasa memasuki jalur bus Transjakarta.

Teranyar, sebuah Lamborghini kedapatan menerobos jalur TransJakarta di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Sabtu (14/1). Satlantas Jakarta Barat langsung bereaksi dengan melakukan tindakan sanksi tilang.

Selain sanksi tilang, pemilik mobil tersebut juga dikenakan denda senilai Rp500 Ribu. "Pelanggaran lalu lintas masuk busway. Kami tilang,” ujar Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Maulana kepada bakabar.com.

Baca Juga: Terobos Macet Jadi 'Ngebul', Lamborghini Mogok di Jalur Busway Kebon Jeruk

Pemilik mobil tersebut bernama Steve Kiswandono. Ia terbukti melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan didenda Rp500 ribu.

"Itu sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 287. Dalam pasal tersebut, masuk busway masuknya pelanggaran rambu lalu lintas atau marka jalan," ujarnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner