News

Lamborghini Mogok-Masuk Jalur Transjakarta, Sopir ‘Dihadiahi’ Denda

Pemilik Mobil Lamborghini yang mogok saat masuk ke jalur transjakarta di Jakarta di sanksi tilang oleh polisi.

Featured-Image
Pemilik mobil Lamborghini dikenakan sanksi tilang dan denda oleh polisi. apahabar.com/Tito

bakabar.com, JAKARTA - Sebuah Lamborghini mogok di jalur TransJakarta di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar), Sabtu (14/1). Satlantas Jakarta Barat melakukan tindakan sanksi tilang.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Maulana mengatakan selain sanksi tilang pemilik mobil tersebut juga dikenakan denda senilai Rp500 Ribu.

"Pelanggaran lalu lintas masuk busway. Kami tilang,” ujar Maulana dikonfirmasi bakabar.com.

Baca Juga: Terobos Macet Jadi 'Ngebul', Lamborghini Mogok di Jalur Busway Kebon Jeruk

Maulana mengatakan pemilik mobil tersebut bernama Steve Kiswandono. Ia terbukti melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan didenda Rp500 ribu.

"Denda sebesar Rp500 ribu sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 287. Dalam pasal tersebut, masuk busway masuknya pelanggaran rambu lalu lintas atau marka jalan," ujarnya.

Maulana bilang Lamborghini tersebut mogok pada sekitar pukul 13.30 WIB. Mobil tersebut awalnya sedang melaju dari arah utara menuju selatan di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kemudian mobil tersebut mengalami gangguan pada radiatornya hingga mesin mobil mengeluarkan asap saat memasuki jalur busway.

"Mengalami gangguan masalah pada bagian radiator kemudian pengemudi untuk alasan keselamatan masuk jalur busway mulai dari pintu jalur busway TL Cendrawasih selanjutnya mobil mogok di jalan jalur busway," ujarnya.

Petugas kemudian mendatangi lokasi tempat mobil mogok tersebut untuk melakukan evakuasi Lamborghini dengan mobil derek. Proses evakuasi memakan waktu kurang lebih 30 menit.

Editor


Komentar
Banner
Banner