Regional

Lahan Diserobot, Puluhan Petani Geruduk Kantor Kehutanan Jember

Puluhan petani yang mengelola lahan di hutan produksi kawasan Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Silo melakukan aksi protes di Kantor Cabang Dinas Kehutanan Wilayah

Featured-Image
Sejumlah petani asal Silo, Jember geruduk Kantor Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Jember, Selasa (12/9). (apahabar.com/M Ulil Albab)

bakabar.com, JEMBER - Puluhan petani yang mengelola lahan di hutan produksi kawasan Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Silo melakukan aksi protes di Kantor Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Jember, Selasa (12/9).

Petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan Jati Jaya Silo menuntut agar lahan di Petak 1 RPH Silo seluas 14,68 hektar dikembalikan kepada petani.

Pendamping Kelompok Tani Hutan Jati Jaya Silo, Edi Susianto mengatakan sejak 8 bulan lalu terdapat oknum yang dilindungi pemerintah. Oknum tersebut dinilainya telah melakukan perebutan lahan di petak 1 tersebut.

Baca Juga: Pengaruh Miras, Geng Motor di Bandung Keroyok Korban Salah Sasaran 

Perebutan lahan tersebut kemudian berdampak pada sejumlah tanaman milik petani seperti pisang, kopi, dan jagung yang dirusak dengan cara dibabat.

"Ada lahan kita diserobot beberapa orang. Kita ada bukti foto dan videonya," kata Edi kepada bakabar.com, Selasa (12/9).

Edi menyebut, kini sudah ada tanaman baru yang dikelola oleh orang lain. Sebelumnya, lahan petak 1 sudah dikuasai 12 petani dengan bukti hak guna melalui SK Perhutanan Sosial, sejak tahun 2017.

"Sejak tahun 2017, dan mereka belum menikmati panen untuk tanaman kopi," katanya.

Baca Juga: Ratusan Petani Blokade Tembakau Asal Bojonegoro Masuk ke Madura

Sebelum melayangkan protes ke Kantor Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Jember, pihaknya sempat melakukan rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Jember.

Di sana, menghadirkan sejumlah pihak yang berkaitan mulai dari pihak petani penggarap, Perhutani, pemerintah desa dan camat pada Februari 2023.

Dari RDP tersebut, disepakati agar kawasan lahan petak 1 yang diperebutkan agar diberi garis polisi. Namun, hingga kini petani kembali bersitegang ketika mengetahui lahan tersebut masih dikelola dan diambil alih oleh pihak lain.

"Bukan dua kelompok. Kelompoknya ada oknum yang menjaga mereka. Sekarang ditanami jagung," ujarnya.

Sementara itu Kepala Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Jember, Didik Triswantara menjanjikan akan melakukan klarifikasi kepada pihak Perhutani, untuk mencari tahu duduk perkara perebutan lahan di wilayah Silo tersebut.

"Klarifikasi seperti apa kejadiannya. Karena ini masih kewenangan dari pihak Perhutani, pelaksanaan hutan sosial di petak 1," kata Didik kepada bakabar.com.

Didik menyebut kasus perebutan lahan di Petak 1 Silo seluas 14,68 hektar, sudah terjadi sejak akhir tahun 2022. Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD awal Februari 2023 lalu, kata Didik, terungkap terdapat dua kepengurusan kelompok tani di kawasan Petak 1 Silo.

Baca Juga: Lantaran Sakit Hati, Sopir Truk di Balikpapan Tega Habisi Rekannya

Masing-masing organisasi kelompok tani juga memiliki legitimasi legalitas. Ketika RDP, kedua pimpinan kelompok sejatinya sudah sepakat untuk melakukan perombakan kepengurusan yang baru.

"Masing-masing memiliki legitimasi untuk kepengurusan. Sudah dimediasi dan selesai, ditindaklanjuti dengan musyawarah pembentukan pengurus. Tapi saat ini belum terlaksana," katanya.

Terbaru, kata Didik, akan ada kebijakan baru terkait regulasi perhutanan sosial, di Pulau Jawa. Para petani penggarap di Silo mengklaim sudah punya SK Kehutanan sosial, maka akan menjalani proses kebijakan yang terbaru.

Baca Juga: Bos Travel Martapura Blak-blakan 3 Kejanggalan Raibnya Uang Miliaran

Dalam aturan baru tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan menata kembali data obyek dan subjek yang ada di sana. Sehingga, ketika SK diterbitkan KLHK, siapa petani dan alamat penggarap akan tercatat, untuk antisipasi konflik di perhutanan sosial.

"Karena mereka sudah punya SK Kehutanan sosial, maka akan menjalani transformasi," ujarnya

Editor


Komentar
Banner
Banner