bakabar.com, KANDANGAN - Perusahaan tambang batubara PT Antang Gunung Meratus (AGM) dilaporkan ke polisi lantaran diduga telah melakukan pengrusakan terhadap bekas lahan karet milik warga di Desa Kaliring, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) seluas 59 hektar lebih.
Laporan tersebut dilayangkan pemilik lahan bernama Tirawan ke Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) pada 13 September 2025 lalu. “Sudah disampaikan ke Dirkrimum Polda Kalsel 13 September tadi dan sudah diterima petugas,” ujar A Gafar Rehalat SH, selaku kuasa hukum Tirawan.
Tirawan melaporkan PT AGM ke polisi lantaran merasa dirugikan setelah lahan bekas kebun karet miliknya diduga diserobot dan dirusak oleh perusahaan tanpa adanya persetujuan dan ganti rugi. “Luas kebun karet yang dirusak mencapai 59,409 meter persegi,” kata Lawyer dari Law Firm AGR & Co itu.
Dijelaskan bahwa aktivitas dugaan pengrusakan itu terjadi sejak pertengahan Agustus hingga 5 September 2025. Dimana pohon-pohon karet diatas lahan milik Tirawan diratakan menggunakan alat berat seperti Dozer dan Eskavator.
Aktivitas alat berat tersebut diduga atas perintah pimpinan perusahaan PT Kalimantan Prima Persada (PT KPP) pemilik Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP), sekaligus pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Antang Gunung Meratus.
“Selain telah merusak tanaman karet, tindakannya telah melanggar Pasal 135 Undang-Undang tentang Minerba, dimana dalam ketentuan tersebut selaku pemilik IUP-OP (PKB2B) merupakan kewajiban mutlak sebelum melakukan kegiatan operasi produksi terlebih dahulu harus menyelesaikan hak atas tanah dengan pemiliknya dan atau memperoleh persetujuan dari pemilik hak atas tanahnya,” jelasnya.
Selain itu, dalam laporan tersebut Tirawan juga menyertakan sejumlah saksi-saksi. Diantaranya para bekas pemilik atau penjual kebun. Termasuk para saksi dari Pemerintahan Desa Kaliring.
Terpisah, Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Frido Situmorang membenarkan terkait adanya persoalan tersebut. Hanya saja Frido menjelaskan bahwa yang disampaikan Tirawan masih dalam bentuk aduan masyarakat. “Ini bentuknya masih dumas (aduan masyarakat),” ujarnya.
Pihaknya kata Frido, sudah menindaklanjuti aduan tersebut dimana, para pengadu dan teradu bakal diundang untuk dimintai klarifikasi. “Diundang untuk klarifikasi terlebih dahulu,” jelasnya singkat.