Kasus pembunuhan

Lantaran Sakit Hati, Sopir Truk di Balikpapan Tega Habisi Rekannya

Sopir truk berinisial SK (47) tega menghabisi nyawa rekannya sesama sopir, SH (46), lantaran tak terima dihina dengan kata-kata kasar.

Featured-Image
SK (47) tersangka pembunuhan rekan kerjanya di Balikpapan saat dimintai keterangan, Selasa (12/9). (apahabar.com/ Arif Fadillah)

bakabar.com, BALIKPAPAN - Sopir truk berinisial SK (47) tega menghabisi nyawa rekannya sesama sopir, SH (46), lantaran tak terima dihina dengan kata-kata kasar.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Senin (4/9) siang di Jalan Soekarno-Hatta KM 18, RT 39, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara. Lokasi itu merupakan tempat pelaku dan korban bekerja sebagai sopir logistik.

Kapolsek Balikpapan Utara AKP Bitab Riyani mengungkapkan SK nekat menghabisi SH lantaran sakit hati dengan korban yang kerap melontarkan kata-kata yang tidak pantas.

"Karena sakit hati, pelaku lalu mendatangi korban dan menikam korban dengan menggunakan badik yang memang disiapkan dari rumah," kata Bitab kepada bakabar.com, pada Selasa (12/9) siang.

Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Dosen UIN Solo, Polisi: Pelaku Bakar Baju

Bitab mengungkapkan, korban sejatinya sempat melakukan perlawanan dan melancarkan serangan balasan kepada pelaku. Namun secara membabi buta, pelaku menikam korban di bagian depan dan belakang, sehingga korban tidak berkutik dan tewas bersimbah darah.

"Jadi sebelum terjadi penikaman, korban terlebih dulu memukul pelaku. Tak terima, pelaku lalu mengeluarkan badik dan menikam bagian depan tubuh korban. Sempat terjadi perlawanan dari korban, sebelum akhirnya tersungkur dan meninggal," terang Bitab.

Polisi mencatat setidaknya ada enam luka terbuka di tubuh korban akibat penikaman, mulai dari dada, perut, punggung hingga paha.

Setelah menghabisi nyawa SH, SK lantas kabur dan baru ditangkap pada Rabu (6/9) kemarin di kawasan Sungai Merdeka, Samboja. SK saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di tahanan Mapolsek Balikpapan Utara. Dia dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 dan atau 351 KUHP. 

Editor


Komentar
Banner
Banner