Borneo Hits

Sasar Sopir Truk, Dua Pengedar Sabu Dibekuk Reserse Narkoba Batola

Sempat berusaha kabur, dua pengedar sabu berhasil diringkus Sat Resnarkoba Polres Barito Kuala (Batola) di Jalan Gubernur Syarkawi , Desa Terantang, Kecamatan M

Featured-Image
Dua pelaku berinisial MI dan MF yang ditangkat Sat Resnarkoba Polres Batola atas kepemilikan sabu. Foto: Humas Polres Batola

bakabar.com, MARABAHAN - Sempat berusaha kabur, dua pengedar sabu berhasil diringkus Sat Resnarkoba Polres Barito Kuala (Batola) di Jalan Gubernur Syarkawi, Desa Terantang, Kecamatan Mandastana, Selasa (23/9).

Kedua pelaku masing-masing berinisial MI (36) dan MF (38) tersebut ditangkap sekitar pukul 13.45 Wita, berikut barang bukti sabu dengan berat kotor 5,23 gram.

"Pengungkapan kasus tersebut bersumber dari informasi masyarakat, terkait aktivitas kedua pelaku yang diduga menjual sabu kepada sejumlah pengemudi truk," jelas Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, melalui Kasi Humas Iptu Ma'rum, Jumat (26/9).

"Selanjutnya dilakukan penyelidikan, hingga akhirnya kedua pelaku melintas menggunakan sepeda motor Yamaha F1ZR berwarna abu-abu dengan nomor polisi DA 4688 CT," sambungnya.

Pencegatan pun dilakukan dan MI dengan mudah diamankan. Sebaliknya MF berusaha melarikan diri, sembari membuang potongan tisu ke semak-semak.

"Berkat kesigapan personel, MF juga dapat diringkus. Adapun tisu yang sempat dibuang tersebut berisi 1 sepaket sabu," tambah Kasat Resnarkoba Iptu Joko Sunarwan.

Selanjutnya perbuatan kedua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor


Komentar
Banner
Banner