bakabar.com, SURABAYA - Polrestabes Surabaya kembali tangkap pengedar narkoba jenis sabu jaringan Sumatera-Jawa. Polisi menyita 33,9 kilogram sabu dan mengamankan dua tersangka.
Tersangka adalah Doni (24) warga Sidoarjo dan Hadiat (33) warga Bandung. Mereka ditangkap di sebuah kamar hotel Palembang, Sumatera Selatan pada Kamis (29/6) lalu.
Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Yakni penangkapan tersangka bernama Pendik di Kota Malang dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 28 kilogram pada akhir Mei 2023.
Baca Juga: Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Sumatera-Jawa
"Dari penangkapan Pendik, kami kembali melakukan penyelidikan,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Rabu (26/7).
Saat melakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka, petugas menemukan dua koper berukuran besar. Isinya adalah 33 bungkus narkoba jenis sabu dalam kemasan teh cina.
Barang haram itu rencananya akan dibawa dari Palembang ke sejumlah wilayah Jawa. Termasuk Kota Surabaya.
Baca Juga: Polda Aceh Gagalkan Penyelundupan 57 Kg Sabu-sabu
Baca Juga: Polda Kalteng Sita 14 Kilogram Sabu, 515 Tersangka Ditangkap
Selain itu, petugas juga menyita dua dompet yang berisi uang tunai sejumlah Rp 6,6 juta dan 7 KTP elektronik palsu.
"Mereka juga menggunakan modus KTP Palsu," ungkap Pasma Royce.
Kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan ancaman maksimal seumur hidup," tandas Pasma.