Regional

Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Sumatera-Jawa

Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Sumatera-Jawa, amankan 28 kg Sabu dan 10 ribul Pil Ekstasi

Featured-Image
Polrestabes Surabaya tangkap pengedar narkoba jaringan Sumatera-Jawa, Selasa (20/6). Foto: Dok. Polrestabes Surabaya

bakabar.com, SURABAYA - Polrestabes Surabaya menangkap seorang pengedar narkotika jaringan Sumatera-Jawa. Dari hasil penangkapan, polisi menyita 28 kilogram narkotika jenis sabu dan 10 ribu pil ekstasi.

Tersangka berinisial PN alias Pendik (40) asal Kota Batu. Dia ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di Stasiun Malang Kota Lama pada akhir bulan Mei. 

Saat ditangkap, polisi mengamankan sebuah tas koper berwarna hitam yang di dalamnya terdapat 27 bungkus kemasan teh yang berisi 28.275 gram sabu beserta bungkusnya. Kemudian 2 bungkus plastik berisi 10 ribu butir ekstasi seberat 3.777 gram.

Baca Juga: Pengedar Narkoba di Kampung Bahari Mengaku Terdesak Masalah Ekonomi

Sebelum mengirimkan barang haram tersebut, tersangka terlebih dulu mengambil narkoba tersebut di sebuah hotel kawasan Karawang, Jawa Barat. Selanjutnya, tersangka mendapatkan perintah dari seorang untuk bisa membawa narkotika ke Surabaya pada 26 Mei 2023 untuk diedarkan ke Jawa Timur.

“Ternyata tersangka tidak berhenti di Surabaya, melainkan meneruskan perjalanan ke Malang,” ungkap Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce kepada wartawan saat rilis di Polrestabes Surabaya, Selasa (20/6).

Pasma juga menyampaikan bahwa tersangka sudah 2 kali mengirimkan narkotika jenis sabu dengan imbalan Rp 100 juta sekali kirim. Tersangka merupakan pengedar dengan jaringan Sumatera-Jawa. 

Baca Juga: Waduh! Transaksi di Halaman Masjid, Pengedar Narkoba di Aceh Timur Ditangkap

Atas kejahatan yang dilakukan, PN terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) Dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Dengan hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner