bakabar.com, JAKARTA - Kedua pelaku pengedar narkoba kedapatan melakukan transaksi narkoba di halaman masjid di Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur.
Sebelum transaksi jual beli barang terlarang tersebut selesai, personel Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur menangkap keduanya beserta barang bukti berupa sabu-sabu seberat 400 gram.
Kedua pelaku diketahui berinisial MH (28), warga Desa Seuneubok Teupin Panah, Kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur. Dan SN (23), warga Gampong Matang Kunyet, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur.
Baca Juga: Terekam CCTV, Polisi Gagal Tangkap Bandar Narkoba di Tambora
"Dari hasil penyelidikan, polisi menerima informasi akan ada transaksi narkoba di halaman sebuah masjid di kawasan Idi Tunong. Kemudian, polisi mendatangi tersebut dan menangkap MH dan SN pada Senin kemarin sekira pukul 16.30 WIB," kata Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah seperti dilansir Antara, Jumat (10/3).
Saat proses penangkapan, MH dan SN sempat mencoba kabur ke arah persawahan ketika hendak ditangkap. Upaya kabur tersebut dapat digagalkan polisi karena kesiapan personel di lapangan.
Saat pemeriksaan, diketahui SN mendapatkan sabu-sabu dari seorang berinisial AW. Saat petugas hendak mendatangi rumah AW di Idi Tunong, AW justru melarikan diri dari rumahnya.
"Kini AW masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO," ujar Andy.
Baca Juga: Saksi Ahli BNN: Penangkapan Pelaku Narkoba Tidak Perlu Barang Bukti
Kapolres mengatakan keduanya dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup atau hukuman mati.
"Kami mengajak masyarakat terus memberikan informasi bila melihat dan mengetahui adanya aksi peredaran narkoba di sekitarnya. Peran masyarakat sangat penting mewujudkan Aceh Timur bebas narkotika,” pungkasnya.