bakabar.com, JAKARTA - Saksi Ahli dari BNN Komjen (Purn) Ahwil Loetan yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 6 Maret 2023 menjelaskan barang bukti narkotika tidak bisa dijadikan patokan apakah orang tersebut terlibat dalam peredaran
Saksi menegaskan dalam persidangan dalam upaya menangkapan terhadap bandar, petugas tidak perlu barang bukti narkoba, namun bisa bukti kain yakni percakapan melalui pesan singkat.
Baca Juga: Hotman Paris Sebut Teddy Minahasa Perintahkan Musnahkan Sabu, Dody Tetap Jual
Ahwil mengatakan bahwa setiap kali ada penangkapan atau pengungkapan narkoba, maka harus ada barang bukti berupa komunikasi yang didapatkan dari yang bersangkutan yang ditangkap.
"Setiap penangkapan narkotika itu harus barang bukti pada dirinya," ujar saksi ahli BNN dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 6 Maret 2023.
Kepada majelis hakim dan JPU, saksi Ahwil mengatakan untuk melakukan penangkapan kepada bandar kelas kakap, petugas tidak perlu ada barang bukti yang ditemukan pada si bandar, namun cukup dengan bukti-bukti elektronik.
Baca Juga: Hotman Paris Sebut Teddy Minahasa Perintahkan Musnahkan Sabu, Dody Tetap Jual
Saksi ahli kemudian mengambil contoh seperti kartel-kartel narkoba di Meksiko, dimana para kartel tidak pernah memegang barang bukti narkoba dan saat dilakukan tes urine tidak ada yang positif memakai.
Dalam hal inj saksi mengatakan para bandar narkoba yang sebenarnya beraksi degan sangat bersih dan tidak menjadi pengguna narkoba.
"Jadi itu jangan menjadi patokan, orang kalau ditangkap, barang bukti harus ada padanya. Gak perlu. Yang penting tuh tadi, bukti elektronik tuh mendukung gak? Jaringan, email, telepon, segala macam. Itu semua bisa diketahui, oh semua titiknya ke sini nih,” ujarnya.
Baca Juga: Teddy Minahasa Berkelit, Sebut yang Dimaksud Trawas Bukan Tawas
Dalam sidang sebelumnya di bacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.
Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.