bakabar.com, TANJUNG - Dua pria di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel), diamankan polisi karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Keduanya berinisial SEL (36) warga Desa Karangan Putih, Kecamatan Kelua, Kalsel dan YUL (44) warga Masibu, Desa Kandris, Kecamatan Banua Lima, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.
Penangkapan dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Abdullah di dua lokasi berbeda.
SEL ditangkap di tepi jalan Desa Karangan Putih pada Kamis (9/10) siang, sementara YUL diamankan di kediamannya beberapa waktu kemudian.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno mengatakan, penangkapan berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lingkungan mereka.
“Petugas melakukan penyelidikan dan menemukan seseorang dengan ciri-ciri yang sesuai laporan. Saat didekati, pelaku berusaha melarikan diri, tapi berhasil diamankan,” ujar Joko, Senin (13/10).
Dari pemeriksaan, polisi menemukan tujuh bungkus plastik klip berisi serbuk kristal bening yang diduga sabu-sabu siap edar. SEL mengaku barang haram itu miliknya dan diperoleh dari YUL.
Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi membawa SEL ke tempat YUL dan berhasil mengamankan pria berstatus residivis kasus narkoba itu. Keduanya kini ditahan di Mapolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang disita dari SEL meliputi tujuh bungkus plastik klip sabu-sabu seberat 0,78 gram, sebuah handphone biru, bekas kotak rokok, dan sekop dari sedotan plastik.
Sedangkan dari YUL disita sembilan bungkus plastik klip sabu-sabu seberat 36,68 gram, tisu, handphone biru navy, timbangan digital silver, satu pak plastik klip, sekop, dan kotak jam tangan hitam.