bakabar.com, JAKARTA - Pihak kuasa hukum Sugeng Guruh Gautama, tersangka kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur tetap berkeyakinan penetapan Sugeng sebagai tersangka cacat formal. Hal itu didasarkan pada temuan terbaru yakni pengakuan Sugeng.
"Sejak awal kita berpendapat sesuai fakta bahwa penetapan Sugeng sebagai tersangka potensial cacat formal. Karena itu kami gugat praperadilan untuk diuji," kata Yudi Junadi Kuasa hukum Sugeng saat dikonfirmasi bakabar.com, Rabu (15/04).
Yudi mempertanyakan jika pihak Polres Cianjur mengeklaim penetapan tersangka kepada Sugeng telah lengkap alat buktinya, mengapa dalam sidang pertama praperadilan pihak polres tidak datang atau tidak hadir di pengadilan.
"Masalahnya, bila pihak Polres mengeklaim telah lengkap alat buktinya, kenapa mesti mangkir. Hadapi saja,"ucapnya.
Baca Juga: Kapolres Cianjur Persilahkan Keluarga Sugeng Buktikan Skenario Kompol D di Pengadilan
Baca Juga: Terbongkar! Sugeng Pengemudi Audi A6 Korban Skenario Kompol D
Menanggapi pernyataan Kapolres Cianjur yang mempersilahkan pihak keluarga untuk membuktikan di pengadilan bahwa Sugeng merupakan tumbal dari Kompol D dan Nur, pihak kuasa hukum memastikan bahwa mereka akan membawa bukti-bukti kuat di pengadilan.
Selanjutnya, Yudi akan menunjukkan bukti-bukti tersebut jika Sugeng hanyalah korban skenario dari majikannya.
"Ya pasti kita akan uji dan buktikan di muka sidang pokok perkara. Tapi kita selesaikan dulu praperadilan ini.jangan kepedean," tandasnya.