bakabar.com, JAKARTA – Kuasa hukum eks Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) Mardani H Maming (MHM) menilai saksi terakhir yang diperiksa KPK banyak mengarang cerita.
“Christian saksi yang banyak ngarang,” ucap kuasa hukum MHM, Syamsul Huda kepada bakabar.com, Kamis (15/12).
Menurutnya, Christian yang merupakan mantan Dirut PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) bukan pelaku utama peristiwa.
Namun anehnya, ia berani menceritakan kejadian yang sama sekali tidak dialaminya.
“Dia bukan pelaku peristiwa, tapi menceritakan kejadian yang tidak dialaminya,” kata Syamsul.
Hal itu menjadikan keterangan Christian menjadi tidak sah (Testimonium de Auditu).
“Kata-katanya itu membuat saksi tidak sah (testimonium de auditu),” tandasnya.
Syamsul mengatakan bahwa Christian mengaku sebagai Ditektur PT PCN, namun tidak pernah ada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di internal Perusahaan.
“Christian mengku sebagai Direktur PCN, tapi tidak pernah ada RUPS. Bahkan Komisaris PCN juga gak kenal dia,” imbuh Syamsul.
Atas dasar itu, kesaksian Christian tidak sah dan harus ditolak karena kurangnya validasi.
“Jadi kesaksiannya tidak valid dan harus ditolak. MHM juga sudah membantah kesaksiannya semua,” pungkas Syamsul.
Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda (HIPMI) itu telah menyelesaikan pemeriksaan keterangan saksi. Sidang dilanjutkan pada pukul 13.00 WIB, Kamis (15/12) dengan sidang ahli.
“Sidang lanjut ke tahap ahli, jam 1 siang waktu Jakarta,” ujar Dendy Zuhairil Finsa selaku tim Kuasa Hukum MHM.