bakabar.com, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Kuat Maruf menghadirkan seorang saksi Ahli Pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dirinya menjelaskan bahwa saksi yang dihadirkan pihaknya hari ini lebih menekankan persamaan tujuan dalam menjadikan seseorang sebagai tersangka.
“Sudah dijelaskan oleh ahli tadi, tidak bisa dijerat pidana. Karena harus ada kesepakatan atau maksud yang sama dari para pelaku. Jadi pelaku harus tahu peran dan tujuannya apa,” ujar Kuasa Hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan di PN Jaksel, Senin (2/1).
Baca Juga: Akademisi UII Bela Kuat Maruf Singgung 'Meeting of Mind'
Menurut Irwan, saat ini pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus bisa membuktikan dakwaannya. Ia mengatakan seiring berjalannya persidangan, tidak terlihat adanya meeting of mind tentang kejadian di rumah Duren Tiga.
“Nah tujuan akhirnya ini lah apakah mereka menghendaki seseorang tersebut meninggal? Itu lah yang harus dibuktikan oleh JPU,” ungkapnya.
"Karena Kuat Maruf sendiri tidak tahu akan peristiwa di Duren Tiga, dia tidak masuk dalam lingkup yang berbicara oleh FS (Ferdy Sambo) di lantai tiga," imbuhnya.
Irwan pun menyatakan telah selesai bagiannya untuk menghadirkan saksi ahli yang meringankan kliennya. Sidang untuk kliennya akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
"Sudah cukup, lanjut hari Senin (pekan depan) dengan agenda pemeriksaan terdakwa,” pungkasnya.
Baca Juga: Jadwal Sidang Sambo Cs di Pekan Ini, Dimulai dengan Ricky dan Kuat
Sebelumnya, pihak Kuat Maruf menghadirkan saksi meringankan yakni seorang Ahli Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Pihaknya menyatakan tidak semua orang yang berada dalam suatu tempat kejadian perkara kejahatan, menjadi turut serta melakukan kejahatan.
“Dengan demikian kalau dikaitkan dengan penyertaan, itu persoalannya dengan kesengajaan delik yang ada di situ, ada kesengajaan. Berarti kalau bentuknya turut serta antara peserta satu dengan yang lain, harus terjadi kesepahaman pemikiran/ meeting of mind,” ujar Ahli Pidana dari UII Yogyakarta, Muhammad Arif Setiawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (2/1).
Arif menjelaskan tentang meeting of mind, menurutnya hal itu merupakan kesamaan dalam mewujudkan tindakan dengan tujuan yang sudah direncanakan. Arif pun mencontohkan bila dalam kasus pembunuhan, harus ada kesamaan kehendak antara pelaku satu dengan yang lainnya tentang terjadinya kematian seseorang.