Pembunuhan Brigadir J

Jadwal Sidang Sambo Cs di Pekan Ini, Dimulai dengan Ricky dan Kuat

Berikut jadwal sidang Ferdy Sambo Cs di PN Jaksel pekan ini

Featured-Image
Ferdy Sambo di Sidang lanjutan Brigadir J (foto:apahabar.com/dianfinka)

bakabar.com, JAKARTA - Sidang Ferdy Sambo dan terdakwa lain dalam kasus kematian Brigadir J akan kembali digelar pada pekan ini. Hari ini, giliran Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Maruf yang akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Sidang dengan Agenda Saksi A De Charge (saksi meringankan) untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf," seperti yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Senin (2/1).

Baca Juga: Resmi, Ferdy Sambo Cabut Gugatan kepada Presiden Jokowi dan Kapolri

Selain itu, akan ada sidang Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi untuk keesokan harinya, Selasa (3/1).

Selengkapnya, berikut adalah jadwal sidang Ferdy Sambo Cs di PN Jaksel: 

1. Senin, 2 Januari 2023

Terdakwa: Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal

Agenda: saksi a de charge saksi meringankan

2. Selasa, 3 Januari 2023

Terdakwa: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Agenda: saksi a de charge saksi meringankan

3. Kamis, 5 Januari 2023

– Terdakwa: Richard Eliezer

Agenda: pemeriksaan terdakwa

– Terdakwa: Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman Arifin

Agenda: keterangan saksi lanjutan dari JPU.

– Terdakwa: Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto

Agenda: pemeriksaan ahli dari JPU.

Diketahui, Ferdy Sambo dan empat terdakwa lainnya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sambo didakwa melakukannya bersama dengan Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

Kini, para terdakwa tersebut sedang berjuang di PN Jaksel, karena terancam oleh hukuman mati.

Editor


Komentar
Banner
Banner