bakabar.com, JAKARTA – Pihak Kuat Maruf menghadirkan saksi meringankan sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J.
Saksi merupakan Ahli Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Muhammad Arif Setiawan.
Arif menyatakan tidak semua orang yang berada dalam suatu tempat kejadian perkara termasuk kategori turut serta melakukan kejahatan.
“Dengan demikian kalau dikaitkan dengan penyertaan, itu persoalannya dengan kesengajaan delik yang ada di situ, ada kesengajaan. Berarti kalau bentuknya turut serta antara peserta satu dengan yang lain, harus terjadi kesepahaman pemikiran/ meeting of mind,” ujar Arif Setiawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (2/1).
Arif menjelaskan tentang meeting of mind, menurutnya hal itu merupakan kesamaan dalam mewujudkan tindakan dengan tujuan yang sudah direncanakan. Arif pun mencontohkan bila dalam kasus pembunuhan, harus ada kesamaan kehendak antara pelaku satu dengan yang lainnya tentang terjadinya kematian seseorang.
Baca Juga: Saksi Ahli Sebut Kecerdasan ART Susi dan Kuat Maruf di Bawah Rata-Rata
“Meeting of mind itu adalah kesepahaman kesamaan di dalam mewujudkan tindakan sesuai dengan tujuan yang sudah ditentukan. Kalau pembunuhan, maka meeting of mind itu peserta satu dengan peserta lainnya,” ungkapnya.
Dirinya pun mempersilakan jaksa agar dapat membuktikan terdakwa melakukan meeting of mind agar dapat membuktikan dakwaan kepada Kuat Maruf. Jika tidak, Arif menyebut tidak semua orang yang berada di dalam suatu tempat ketika terjadi suatu perkara, diartikan sebagai turut serta.
“Kalau itu ada kesepahaman yang sama antara orang di (perkara) situ, berarti ada meeting of mind. Kalau tidak ada, berarti itu semuanya tinggal menyangkut pembuktian saja,” pungkasnya.
Diketahui, Kuat Maruf menjadi terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dirinya didakwa melakukan bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, dan Ricky Rizal alias Bripka RR.
Baca Juga: Hakim Ketua Perkara Sambo Dilaporkan oleh Kuasa Hukum Kuat Maruf
Kini, lima terdakwa tersebut diancam dengan hukuman mati. Masing-masing dari mereka sedang berjuang dalam persidangan di PN Jaksel, dengan menghadirkan saksi meringankan dari pihaknya.