Pembunuhan Brigadir J

Kuasa Hukum Hendra-Agus Cecar Anggota Divisi Propam Soal Sprindik

Radite mengeklaim dirinya tidak pernah melihat adanya surat perintah (Sprin) penyelidikan kasus tewasnya Brigadir J kepada Hendra dan Agus.

Featured-Image
Kuasa Hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat di PN Jaksel. (foto: apahabar/BS)

bakabar.com, JAKARTA - Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria kembali menjalani persidangan perkara obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum mengahdirkan sebanyak enak orang saksi, salah satunya adalah Anggota Div Propam Polri, Radite Hernawa.

Dalam kesaksiannya, Radite mengeklaim dirinya tidak pernah melihat adanya surat perintah (Sprin) penyelidikan kasus tewasnya Brigadir J kepada Hendra dan Agus.

Sehingga kesaksian yang dibuat Radite berdasarkan fakta tidak adanya surat perintah. 

Menanggapi itu, kuasa hukum Hendra, Yoso mencecar Radite dengan beberapa pertanyaan. Sebab, Yoso menganggap keterangan Radite saat BAP telahmerugikan kliennya.

"Keterangan saudara dalam BAP yang dilakukan penyidik, sebagaimana saya bacakan tadi, bahwa tidak sesuai dengan ini, setelah kami perlihatkan sprin itu, ditanda tangani oleh terdakwa, saudara menerangkan bahwa terdakwa mempunyai wewenang untuk menandatangani itu,” kata Henry Yosodiningrat di ruang sidang utama PN Jaksel.

Kemudian, Yoso kembali membahas soal sprin yang dibahas Radite dalam BAP.

"Bahkan saya perlihatkan lagi, ada salah atau tidak di dalam sprin itu, saudara katakan tidak. Artinya keterangan saudara yang di sini (BAP) sudah saudara cabut, karena berbeda,” imbuhnya.

Mendengar ceceran dari Kuasa hukum Hendra, membuat Radite bungkam.

"Gimana? Karena kalau saudara tetap dengan ini, tadi sudah kami perlihatkan surat itu, keterangan saudara menjadi berbeda. Tadi saudara sampaikan, saya memberi jawaban ini karena belum pernah melihat itu karena tidak tahu,” tanya Yoso.

Kemudian, sambil menundukkan kepalanya, Radite menjawab, "Betul,".

Kembali Yoso mempertegas soal keterangan Radite di BAP. " Sekarang setelah melihat, pertanyaan saya apakah masih tetap dengan keterangan ini (BAP),".

Anggota Propam Polri itu menjawab pertanyaan Yoso dengan , "Tidak,".

Yoso pun memastikan jika Radite secara sadar mencabut keterangannya saat BAP itu. "Berarti keterangan ini saudara cabut?” tanyanya.

“Siap,” jawab Radite Hernawa.

“Yang saudara benarkan keterangan yang di muka sidang?” tanya Yoso memastikan.

“Siap,” ujar Radite Hernawa.

Diketahui, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa melakukan perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (28/11).

Atas dakwaannya Arif terkena Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Editor


Komentar
Banner
Banner