bakabar.com, BANJARMASIN - Mengerahkan puluhan personel, Dit Resnarkoba Polda Kalimantan Selatan membongkar kasus peredaran sabu di Banjarmasin.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, ditangkap pelaku masing-masing berinisial S, P, MHA, NI dan seorang perempuan NS. Beberapa di antaranya ditangkap seusai penggerebekan besar-besaran di Jalan Tanjung Berkat, Teluk Tiram, Banjarmasin Barat, Minggu (30/7) lalu.
"Dua tersangka ditangkap dalam penggerebekan, sedangkan sisanya merupakan hasil pengembangan," papar Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya, Senin (7/8).
Penggerebekan bermula dari laporan masyarakat tentang marak transaksi narkoba di Tanjung Berkat, terutama RT 15, RT 16 dan RT 17.
Langsung dipimpin Kelana Jaya, personel yang diturunkan menuju lokasi berjumlah 80 orang. Rinciannya 45 dari Dit Resnarkoba Polda Kalsel, 20 Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, dan 15 dari Unit Narkoba Polsek Banjarmasin Barat.
Penggerebekan pun dilakukan sekitar pukul 23.00 Wita. Namun polisi sempat dibuat kerepotan, karena listrik di wilayah itu mendadak padam, ketika mereka tiba di lokasi.
"Untungnya lampu kembali menyala beberapa detik kemudian. Namun tim yang lebih dulu masuk, sempat kerepotan menemukan rumah sasaran. Ditambah jalan yang cukup sempit," beber Kelana.
Diduga pemadaman lampu beberapa detik itu merupakan kode yang sengaja dibuat para pelaku untuk menandai kehadiran polisi. Terlebih transaksi narkoba di wilayah tersebut sudah begitu terbuka.
"Contoh ketika penggerebekan, kami bertemu dua pengendara motor yang membawa sekantong ikan. Ketika ditanya tujuan, mereka tanpa sungkan menjawab akan membeli sabu," jelas Kelana.
"Juga didapati sopir travel tujuan Banjarmasin-Palangkaraya yang juga mengaku sengaja datang untuk membeli sabu agar kuat mengemudi," sambungnya.
Dalam penggerebekan tersebut, sedikitnya 30 orang diamankan. Mereka diduga kuat sebagai pembeli dan pengedar. Namun demikian, barang bukti tdak ditemukan.
"Malah S dan P yang sudah menjadi target operasi, tidak berada di tempat. Kami curiga mereka berhasil kabur ketika listrik padam," tukas Kelana.
Untungnya berkat kejelian petugas, dua bersaudara itu berhasil ditangkap. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu siap jual seberat seberat 0,43 gram.
Bermula dari penangkapan S dan P, polisi kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya MHA ditemukan dan ditangkap di Jalan Asang Permai, Desa Banyu Hirang, Kecamatan Gambut, Banjar, Senin (1/8) sore. Polisi menemukan 103 gram sabu yang disimpang di box kiri motor MHA.
Sehari berselang polisi meringkus NS dan NI di Jalan Kaca Piring, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Banjarmasin Tengah. Dari tangan mereka diamankan barang bukti sabu sebanyak 8,05 gram.
Akibat perbuatan tersebut, kelima tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.