Di hadapan polisi, ia mengaku nekat menghabisi nyawa korban lantaran sakit hati. Sebab, korban diduga telah mencuri handphone milik pelaku.
Selain itu, korban disebutnya pernah melontarkan ancaman akan membakar rumah pelaku. Ditambah lagi korban sering menantang duel.
“Intinya, pelaku itu mengaku sakit hati, dan dendam kepada korban,” ujar Jalil.
Akibat ulah sadisnya itu, pelaku beserta barang bukti kini dijebloskan ke sel Mapolresta Kotabaru.
Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Pembunuh Sadis di Kelumpang Kotabaru Akhirnya Diringkus ‘Macan Bamega’!