Pemilu 2024

KPU: Satu Nama Eks Terpidana Tak Penuhi Syarat Menjadi Caleg

KPU RI menyatakan bahwa satu nama eks terpidana tidak memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Featured-Image
KPU RI. (Foto:apahabar.com/Aditama)

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa satu nama eks terpidana tidak memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari menerangkan bahwa eks terpidana tersebut lantaran belum memenuhi syarat bebas murni selama 5 tahun.

"Berdasarkan data yang kami peroleh dari lembaga hukum, ada satu orang yang belum memenuhi masa jeda 5 tahun sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat," ujar Hasyim saat dikonfirmasi, Sabtu (4/11).

Baca Juga: DPR Tengah Mengkaji Hak Angket Soal Putusan MK

Ia pun menekankan kembali bahwa seseorang pernah terlibat dalam kasus pidana masih dapat mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dengan syarat-syarat tertentu.

"Tidak selalu mantan terpidana itu langsung otomatis tidak memenuhi syarat karena ada ketentuan yang sama-sama harus kita ketahui," imbuhnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan salah satu syarat tersebut adalah telah menyelesaikan hukuman pidana atau telah bebas murni selama minimal 5 tahun sejak pembebasannya.

"Jadi, yang bersangkutan harus sudah selesai menjalani hukum pidananya dan bebas murni selama 5 tahun," terang Hasyim.

Baca Juga: KPU: Surat Edaran soal Putusan MK ke Parpol Sekadar Pemberitahuan

Ketua KPU itu juga dengan tegas mengatakan bahwa pihaknya tidak akan memberikan tanda khusus pada surat suara untuk caleg yang memiliki catatan masa lalu sebagai eks terpidana.

"Tidak ada tanda khusus pada surat suara untuk mantan terpidana yang sudah melewati masa jeda 5 tahun. Dalam undang-undang 'kan juga tidak ada mengatur tanda khusus untuk surat suara bagi mantan terpidana yang memenuhi syarat," pungkasnya.

Hasyim menegaskan, KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu tetap mengedepankan prinsip adil dan setara dalam pelaksanaan pesta demokrasi.

Baca Juga: DPR dan KPU Sepakati Revisi Aturan Syarat Batas Usia Capres-cawapres

Hal itu mencakup hak calon untuk bersaing secara terbuka tanpa adanya diskriminasi berdasarkan catatan kriminal masa lalu.

Sebelumnya pada 27 Agustus 2023, KPU mengumumkan nama-nama eks terpidana yang terdaftar sebagai bakal calon anggota DPR RI dan DPD RI, yang terdiri atas 52 bakal calon anggota DPR dan 15 bakal calon anggota DPD.

Editor


Komentar
Banner
Banner