Pemilu 2024

DPR Tengah Mengkaji Hak Angket Soal Putusan MK

Politikus PPP Achmad Baidowi mengungkapkan bahwa fraksi DPR tengah mengkaji usulan hak angket perihal putusan MK soal batas usia capres/cawapres.

Featured-Image
Anggota Komisi VI, Achmad Baidowi, sumberfoto:dianfinka

bakabar.com, JAKARTA - Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi mengungkapkan bahwa fraksi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah mengkaji usulan hak angket perihal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres/cawapres.

"Biasanya berdasarkan undang-undang, hak angket dilakukan kepada pemerintah. Sementara itu, angket yang hari ini adalah angket kepada Mahkamah Konstitusi," ucap Baidowi dalam diskusi daring bertema Konsekuensi Putusan MKMK, Sabtu (4/11).

Lebih jauh ia menerangkan bahwa DPR memiliki hak pengawasan. Putusan MK tersebut nantinya bisa diuraikan mulai dari alasan putusan hingga kaitannya dengan pemerintah.

"Kenapa timbul putusan MK bisa seperti itu? Apa hubungannya dengan Pemerintah? Dan seterusnya," ujar Achmad Baidowi.

Baca Juga: Akademisi: Publik Harap Putusan MKMK Objektif

Anggota Komisi IV itu menjelaskan, ide hak angket tersebut merupakan hak politik konstitusional yang diajukan oleh politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu saat Rapat Paripurna DPR RI.

"Yang lucunya lagi penyampaian Masinton di rapat paripurna dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Jadi, kami ini serbarepot menyampaikan usul dalam forum resmi dilaporkan ke MKD," kata dia.

Baidowi menegaskan pula bahwa penyampaian pendapat di ruang konstitusional seperti rapat paripurna telah dilindungi oleh undang-undang.

"Kalaupun kemudian kami berpendapat melalui forum-forum resmi yang dilindungi undang-undang, lalu dilaporkan, jangan-jangan 580 anggota DPR jadi takut (berpendapat) semua nanti," imbuhnya.

Baca Juga: Cak Imin Irit Bicara Soal Wacana Hak Angket Putusan MK

Sebelumnya, politikus PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu berpendapat agar DPR menggunakan hak angket terhadap Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan itu menetapkan batas usia capres/cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Masinton menyampaikan pendapatnya dalam Rapat Paripurna Ke-8 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023—2024 di Jakarta, Selasa (31/10).

Baca Juga: Ketua MKMK: Seluruh Bukti Pelanggaran Etik Hakim MK Lengkap!

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kini tengah menangani laporan terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik oleh sembilan hakim MK dalam memutus perkara terkait dengan batas usia capres/cawapres.

Putusan MKMK ini akan disampaikan pada 7 November 2023 mendatang, atau sebelum jadwal penetapan calon presiden/wakil presiden oleh KPU RI.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye pemilu mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

Editor


Komentar
Banner
Banner