bakabar.com, BALIKPAPAN – Harga minyak goreng di Balikpapan hingga saat ini masih melambung tinggi. Termasuk minyak goreng curah.
Pantauan terbaru bakabar.com, harga minyak goreng masih dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Hal itupun mengundang sorotan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Balikpapan.
Dari pantauan KPPU Balikpapan, pedagang di pasar menjual minyak goreng curah dengan harga Rp20 ribu per liter yang dikemas ulang di dalam bekas botol minuman kemasan.
“Berdasarkan pengakuan dari pedagang tersebut sudah mendapatkan harga modal yang diatas HET dari pedagang besar,” kata Manaek Pasaribu, Kepala KPPU Balikpapan pada Rabu (20/4).
Tak hanya itu, KPPU juga melakukan pemantauan di pasar lain sekaligus distributor minyak goreng curah di Balikpapan. Ia mendapati harga minyak goreng curah dijual dengan harga Rp260 ribu per jeriken atau sekitar 18 kilogram atau per liternya seharga Rp14.500.
Tentunya distributor besar tersebut telah menjual harga di atas HET. Pemerintah menetapkan dua harga HET untuk minyak goreng curah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan HET Minyak Goreng Curah. Di mana, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengganti HET minyak goreng curah menjadi Rp14.000,-per liter atau Rp15.500 per kilogram.
“Distributor besar tersebut tidak memiliki alasan menjual di atas HET karena telah mendapat harga modal pembelian di bawah HET ditambah sharing profit dengan produsen. Sehingga apapun kondisinya, masyarakat berhak mendapat minyak goreng curah seharga Rp14.000,- per liter atau Rp15.500 per kilogram,” jelasnya.
Berdasarkan pantauan dalam minggu ini, masih terdapat spekulan yang berusaha mendapatkan keuntungan dengan melanggar peraturan.