bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum dua saksi kasus pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Mereka yakni Jennawati dan Thio Ida yang ditengarai mengetahui tentang pelanggaran hukum yang dilakukan Rafael Alun.
“Saksi (Hirawati) hadir dan didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan adanya transaksi jual beli rumah yang disamarkan oleh Tersangka RAT dengan memanipulasi beberapa item transaksinya,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (3/5).
Baca Juga: KPK Cekal Istri Rafael Alun ke Luar Negeri!
Semula KPK telah menjadwalkan pemeriksaan 3 saksi, namun hanya seorang diri saksi yang memenuhi panggilan.
“Kedua saksi tidak hadir dan KPK ingatkan agar kooperatif hadir pada penjadwalan berikutnya,” tambahnya.
Ia menyebut pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Namun, hingga kini KPK belum membeberkan materi apa saja yang akan didalami dari kedua saksi tersebut.
Baca Juga: Perpanjang Tahanan Rafael Alun, KPK Imbau Saksi Kooperatif!
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tersangka kasus gratifikasi Rafael Alun Trisambodo resmi ditahan. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada Senin (3/4).
“Saudara RAT mantan Pegawai Negeri Sipil Ditjen Pajak Kemenkeu, dilakukan penahanan 20 hari, terhitung sejak hari ini hingga 22 April 2023 penahanan dilakukan di rutan KPK Merah Putih,” ujar Firli Bahuri dalam konferensi pers Senin (3/4).
Rafael diduga telah menerima uang gratifikasi sebesar 90 ribu dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp1,3 miliar.
Baca Juga: KPK Sita Barang Bukti 90.000 USD dari Rafael Alun
Modus tersebut diungkap Ketua KPK Firli Bahuri melalui perusahaan jasa konsultan pajak bernama PT. Artha Mega Ekhadana (AME) milik Rafael Alun. Firli menyampaikan, PT AME sering menerima orderan dari beberapa perusahaan yang terlilit permasalah pajak.
Menurut Firli, penahanan dilakukan untuk keperluan penyidikan. Nantinya, Rafael akan mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK pada gedung Merah Putih. Selain itu, KPK juga sempat memperpanjang masa penahanan bagi Rafael.
“Tim Penyidik melanjutkan penahanan Tersangka RAT untuk 40 hari kedepan, terhitung 23 April 2023 s/d 1 Juli 2023 di Rutan KPK,” ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya Jumat (14/4).