News

KPK Sayangkan Satu Anggota Polri Jadi Tersangka Suap

KPK Sayangkan Satu Anggota Polri Jadi Tersangka Suap

Featured-Image
Ketua KPK, Firli Bahuri saat membacakan hasil pemeriksaan tersangka korupsi AKBP Bambang Kayun. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

bakabar.com, JAKARTA – Ditetapkannya AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat lembaga antirasuah itu menyayangkan adanya anggota Polri yang menjadi tersangka korupsi.

Firli menyayangkan lembaga Kepolisian yang seharusnya menjadi lembaga penegak hukum dan menjaga norma-norma hukum malah melakukan praktik korupsi.

"KPK menyayangkan adanya aparat penegak hukum yang seharusnya mengemban amanah untuk menegakan norma-norma hukum yang berlaku, namun justru melakukan praktik korupsi dengan menerima suap dan gratifikasi dari pihak berperkara,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri di gedung Merah Putih KPK, Selasa (3/1).

Baca Juga: KPK Resmi Tetapkan AKBP Bambang Kayun Tersangka Suap

Menurutnya, tindakan yang dilakukan Bambang Kayun sangat fatal dan telah mencoreng nama instansi Polri dan mencederai hukum di Indonesia.

Meski demikian, KPK tetap tegas dalam mengangani tindak pidana korupsi. KPK cenderung tidak tembang pilih dalam memberantas pelaku korupsi. Ia mengatakan bahwa ditetapkannya Bambanh Kayun sebagai terdangka, sebagai bentuk komitmen KPK dalam memberantas korupsi.

“KPK menegaskan, penanganan perkara ini menjadi wujud komitmen KPK dalam pemberantasan korupsi sebagaimana 5 fokus area, yang mencakup korupsi terkait Sumber Daya Alam, Korupsi dalam Bisnis, Korupsi dalam Politik, Korupsi pada penegakan Hukum, dan Korupsi pada Layanan Publik,” tandasnya.

Lanjutnya, kelima sektor yang menjadi perhatian KPK tersebut karena memiliki resiko yang tinggi, serta berpotensi merugikan keuangan negara ataupun perekonomian nasional.

“Korupsi pada kelima sektor tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak, jadi sangat merugikan negara,” imbuh Ketua KPK yang juga mantan Jenderal Bintang Tiga Polri tersebut.

Baca Juga: Penuhi Panggilan KPK, AKBP Bambang Kayun Hadir Hari Ini

Diketahui KPK resmi menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka terkait kasus suap dan gratifikasi pemalsuan surat ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia).

Bambang Kayun ditahan di Rutan Negara KPK Pomdam Jaya Guntur per tanggal 2 Januari hingga 23 Januari 2023. Usai penetapan tersebut Bambang Kayun terlihat menggunakan baju tahanan KPK.

“BK ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap terkait pemalsuan surat ahli waris PT ACM, dan ditahan di Rutan Guntur per tanggal 2 Januari sampai 23 Januari 2023,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri di Gedung KPK, Selasa (3/1).

Editor


Komentar
Banner
Banner