Suap Oknum Polri

KPK Resmi Tetapkan AKBP Bambang Kayun Tersangka Suap

KPK Resmi Tetapkan AKBP Bambang Kayun Sebagai Tersangka

Featured-Image
Ketua KPK, Firli Bahuri saat membacakan hasil pemeriksaan AKBP Bambang Kayun. (Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya)

bakabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka terkait kasus suap dan gratifikasi pemalsuan surat ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia).

Bambang Kayun ditahan di Rutan Negara KPK Pomdam Jaya Guntur per tanggal 2 Januari hingga 23 Januari 2023. Usai penetapan tersebut Bambang Kayun terlihat menggunakan baju tahanan KPK.

“BK ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap terkait pemalsuan surat ahli waris PT ACM, dan ditahan di Rutan Guntur per tanggal 2 Januari sampai 23 Januari 2023,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri di Gedung KPK, Selasa (3/1).

Awal Mula Kasus

Kasus penetapan BK sebagai tersangka bermula saat adanya laporan oleh ES (Emilya Said) dan HW (Herwansyah) ke Bareksrim Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT ACM.

Terkait laporan tersebut, ES dan HW diperkenalkan dengan tersangka BK yang saat itu di mutasi sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri untuk berkonsultasi.

Baca Juga: Penuhi Panggilan KPK, AKBP Bambang Kayun Hadir Hari Ini

Lalu sekitar bulan Mei 2016, bertempat disalah satu hotel di Jakarta ES dan HW bertemu dengan tersangka. Dalam pertemuan itu, BK menyanggupi akan membantu ES dan HW untuk menyelesaikan kasusnya dengan syarat pemberian barang dan sejumlah uang.

BK diduga menerima uang sejumlah Rp5 Miliar 1 unit mobil mewah yang model dan jenisnya ditentukan sendiri oleh Tersangka. Selain itu, BK juga menerima transferan uang secara bertahap dengan total mencapai Rp50 miliar.

Baca Juga: KPK Temukan Bukti Baru dalam Pengembangan Kasus AKBP Bambang Kayun

“Tersangka BK menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari beberapa pihak yang jumlah seluruhnya sekitar Rp50 miliar,” tambah Filri saat membacakan hasil pemeriksaan.

Atas perbuatannya, Bambanh Kayun dikenakan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor


Komentar
Banner
Banner