News

KPK Temukan Bukti Baru dalam Pengembangan Kasus AKBP Bambang Kayun

KPK telah menemukan dan menyita barang bukti baru berupa alat elektronik terkait kasus suap dan gratifikasi AKBP Bambang Kayun

Featured-Image
Kantor KPK. Foto-net

bakabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan dan menyita barang bukti baru berupa alat elektronik terkait kasus suap dan gratifikasi mantan Kasubag Divisi Hukum Polri AKBP Bambang Kayun.

Alat bukti tersebut saat ini sedang dianalisa oleh pihak KPK untuk dijadikan bukti pelengkap dari kasus tersebut.

“Ditemukan dan diamankan bukti berupa alat elektronik yang segera dianalisis dan disita untuk melengkapi berkas perkara penyidikan,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (29/12).

Baca Juga: KPK Siapkan 50 Dokumen dan 11 Saksi untuk Kasus Bambang Kayun

Diketahui, tim penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi berbeda di Jakarta Utara pada hari Rabu (28/12) kemarin.

“Rabu (28/12) Tim Penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda yang berada di wilayah Jakarta Utara,” tambah Ali.

Dua lokasi tersebut adalah rumah kediaman dan satu unit apartemen milik Bambang Kayun.

“Lokasi dimaksud adalah rumah kediaman dan satu unit apartemen yang diduga milik dari pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” terangnya.

Baca Juga: Rumah Jaksa KPK di Yogyakarta Dibobol Maling, Incar Berkas Perkara?

AKBP Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan suap dan gratifikasi pemalsuan surat ahli waris.

Tersangka diduga menerima uang senilai miliaran rupiah dan kendaraan mewah. Terkait hal tersebut, KPK telah menyita seluruh barang gratifikasi tersebut dan memblokir rekening milik tersangka.

“Diduga Tersangka (Bambang Kayun) terima uang miliaran rupiah dan barang berupa kendaraan mewah,” pungkas Ali.

Editor


Komentar
Banner
Banner