News

KPK Kembali Periksa 3 Saksi Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila

Kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru 2022 di Universitas Lampung (Unila) masih bergulir. Hari ini, KPK kembali memanggil beberapa saksi untuk diperiksa

Featured-Image
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: apahabar.com/Bambang.S)

bakabar.com, JAKARTA - Kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru 2022 di Universitas Lampung (Unila) masih bergulir. Hari ini, KPK kembali memanggil beberapa saksi untuk diperiksa pada Jumat (25/11).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan mereka telah menjadwalkan sebanyak tiga orang untuk menjadi saksi kasus dugaan suap tersebut.

"Bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan atas tiga orang saksi," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (25/11).

Baca Juga: Saksi Aditya Cahya Sebut Masih Menemukan Bukti Rekaman di Rumah TKP Duren Tiga

Adapun tiga orang saksi tersebut, meliputi Anggota DPR RI Drs. Utut Adianto, Mustofa Endi Saputra (karyawan swasta) dan Uum Maria (Pedagang).

Saat ini, dari tiga orang saksi terpanggil, baru Anggota DPR RI Drs. Utut Adianto yang terpantau memenuhi panggilan KPK pada pukul 13.31 WIB.

Sebelumnya, lembaga antirasuah itu telah memeriksa 7 orang saksi suap Unila yang merugikan para calon mahasiswa.

Disebutkan, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya ini terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022, untuk tersangka KRM.

Baca Juga: Sidang Maming Berlanjut, KPK Periksa 7 Saksi Hari Ini

Ali mengungkapkan ada tiga orang penerima suap, yakni Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.

Sementara itu, pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi yang saat ini sudah berstatus terdakwa.

Editor


Komentar
Banner
Banner