Skandal Pejabat Pajak

KPK dalami 'fee' Wajib Pajak untuk Rafael Alun

Rafael diduga menerima miliaran rupiah terkait gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian pembayaran wajib pajak.

Featured-Image
Rafael Alun keluar dari Gedung Merah Putih KPK kenakan rompi orange. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempelajari nominal pembayaran 'fee' Rafael Alun Trisambodo (RAT) terkait pengurusan wajib pajak (WP).

Informasi tersebut didalami tim penyidik KPK lewat pemeriksaan terhadap Manajer Keuangan PT Cubes Consulting Yulianti Noor dan dua wiraswasta Richard Rr Wiriahardja dan Ciswanto. Pemeriksaan ketiga saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (18/7).

"Para saksi yang hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait pendapatan 'fee' yang diterima tersangka RAT dari beberapa wajib pajak melalui perusahaan konsultan pajak miliknya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (20/7).

Baca Juga: Kubu Mario Tuding Restitusi Rp100 M Demi Incar Harta Rafael Alun

Ali belum menjelaskan lebih lanjut soal jumlah "fee" yang diterima Rafael Alun melalui perusahaan konsultan pajak miliknya yaitu PT Artha Mega Ekadhana.

KPK resmi menahan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo pada hari Senin (3/4) lalu.

RAT ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.

RAT diduga memiliki beberapa perusahaan, di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.

Baca Juga: KPK Sita Aset Properti Rafael Alun di Jawa Tengah

Penyidik KPK menemukan Rafael diduga menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME.

Alat bukti lain yang disita penyidik adalah "safety deposit box" (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp32,2 miliar yang tersimpan dalam di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.

Atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun Trisambodo bakal dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: KPK: Total Pencucian Uang Rafael Alun Capai Rp100 Miliar!

Penyidik lembaga antirasuah kemudian kembali menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Rabu (10/5).

Setelah dilakukan penetapan tersangka dalam kasus TPPU, penyidik KPK mulai melakukan penyitaan terhadap aset-aset tersangka RAT yang diduga berasal dari hasil korupsi.

Sejauh ini KPK telah menyita aset berupa 20 bidang tanah dan bangunan serta sejumlah kendaraan bermotor dengan nilai sekitar Rp150 miliar.

Editor


Komentar
Banner
Banner