Korupsi Basarnas

KPK Dalami 2 PNS Basarnas Terkait Korupsi Proyek Pengadaan Barang

KPK tengah mendalami dua saksi terkait kasus korupsi pengadaan barang di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).

Featured-Image
Penyidik KPK perlihatkan barang bukti uang tunai yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi suap pengadaan barang di Basarnas, pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023). Foto-Antara

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dua saksi terkait kasus korupsi pengadaan barang di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).

Mereka yakni Analis Kepegawaian Ahli Muda, Bobby Widyanto dan Auditor Basarnas Ali Gunawan.

"Hari ini (11/9) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Kabag Pemberitaan Ali Fikri kepada wartawan, Senin (11/9).

Baca Juga: Pria Hilang di Hutan Konawe Selatan, Basarnas Belum Temukan

Namun Ali belum membeberkan lebih lanjut terkait materi pemeriksaan apa yang akan dilayangkan untuk kedua saksi tersebut.

Sebelumnya, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan baru terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2014.

"Betul, saat ini KPK telah membuka penyidikan baru adanya dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara di lingkungan Basarnas RI tahun 2012 hingga 2018 berupa pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014," ujarnya.

Baca Juga: Rugikan Uang Negara, 2 Panitia Lelang Truk Basarnas Dicecar KPK

Ia juga menambahkan bahwa kasus ini adalah kasus yang berbeda dengan perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi.

Penyidik lembaga antirasuah telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tersebut.

"Kami sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka di Basarnas yang merupakan institusi sipil dan saat ini pengumpulan alat bukti masih kami lakukan dengan pemeriksaan saksi-saksi," jelasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner