Korupsi Basarnas

Rugikan Uang Negara, 2 Panitia Lelang Truk Basarnas Dicecar KPK

Dua pejabat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengadaan truk.

Featured-Image
Penyidik KPK perlihatkan barang bukti uang tunai yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi suap pengadaan barang di Basarnas, pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023). Foto-Antara

bakabar.com, JAKARTA - Dua pejabat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengadaan truk.

Mereka yakni Direktur Kesiapsiagaan Basarnas, Agus Haryono dan pegawai bidang Rencana dan Standarisasi Basarnas, Ade Dian Permana.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan jabatan para saksi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kepanitiaan lelang untuk proyek pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (18/8).

Baca Juga: KPK Dalami 2 Saksi Soal Kasus Korupsi Pengadaan Truk Basarnas

Ali belum membeberkan keterangan lebih lanjut yang dikantongi penyidik dalam agenda pemeriksaan terkait kasus korupsi pengadaan truk.

Sebelumnya KPK mengumumkan telah memulai penyidikan baru terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2014.

"Betul, saat ini KPK telah membuka penyidikan baru adanya dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara di lingkungan Basarnas RI tahun 2012 hingga 2018 berupa pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014," ujarnya.

Baca Juga: KPK Usut Korupsi Pengadaan Truk Basarnas, Negara Rugi Puluhan Miliar

Ia juga menambahkan bahwa kasus ini adalah kasus yang berbeda dengan perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi.

Penyidik lembaga antirasuah telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tersebut.

"Kami sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka di Basarnas yang merupakan institusi sipil dan saat ini pengumpulan alat bukti masih kami lakukan dengan pemeriksaan saksi-saksi," jelasnya.

Baca Juga: KPK: Kabasarnas Akui Terima Uang Korupsi Proyek Pengadaan Barang

Kendati demikian, Ali belum bisa memberikan keterangan lebih jauh mengenai profil lengkap para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengatakan profil tersangka, uraian perkara, perbuatan hukum, dan pasal yang disangkakan akan disampaikan setelah proses penyidikan rampung.

Mengenai penyidikan tersebut, lembaga antirasuah ini telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan cegah ke luar negeri terhadap tiga orang terkait penyidikan dugaan korupsi tersebut.

Pemberlakuan cegah terhadap tiga orang tersebut berlaku hingga Desember 2023 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Editor


Komentar
Banner
Banner