Korupsi Basarnas

KPK Dalami 2 Saksi Soal Kasus Korupsi Pengadaan Truk Basarnas

KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam perkara korupsi pengadaan truk angkut atau rescue carrier vehicle personel Basarnas

Featured-Image
KPK kembali melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi di Badan SAR Nasional (Basarnas). Foto: Tempo

bakabar.com, JAKARTA - KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam perkara korupsi pengadaan truk angkut atau rescue carrier vehicle personel Basarnas.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan keikutsertaan perusahaan para saksi dalam lelang proyek pengadaan di Basarnas RI," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Senin (14/8).

Adapun mereka yang diperiksa yakni Direktur Utama PT Dipta Safari Jaya, Tandiono Sinaryudo dan Direktur PT Omega Raya Mandiri Loveray Stanly Rayco Sanger.

Baca Juga: KPK: Kabasarnas Akui Terima Uang Korupsi Proyek Pengadaan Barang

Sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus korupsi pengadaan truk angkut atau rescue carrier vehicle personel Basarnas.

Namun kasus korupsi ini dipastikan tak terkait dengan peran Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.

"Berbeda. Jadi ini hal yang berbeda, ini proses pengadaan barang dan jasanya, kalau OTT atau operasi tangkap tangan itu suap pengadaan barang dan jasa," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (11/8).

Baca Juga: KPK Usut Korupsi Pengadaan Truk Basarnas, Negara Rugi Puluhan Miliar

Ali menyebut terdapat perbedaan substansi perkara antara korupsi pengadaan truk Basarnas dengan kasus yang menjerat Henri Alfiandi. Sebab Henri disuap demi memenangkan proyek pengadaan barang, bukan saat proses pengadaan.

"Pengadaan barang dan jasanya sudah selesai, pengadaan alat angkut tadi itu yang kemudian kami lakukan penyidikan," ujarnya.

Meski belum memberikan nilai pastinya, KPK menyebut kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai puluhan miliar rupiah.

Editor


Komentar
Banner
Banner