Kasus Korupsi

KPK Cecar Sekretaris Ditjen Minerba soal Korupsi Tukin KemenESDM

Tim Penyidik KPK memanggil Sekretaris Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Iman Kristian Sinulingga terkait perkara korupsi tunjangan kinerja di Kementerian ESDM.

Featured-Image
Gedung Kementerian sumber daya dan Energi mineral di Jakarta Pusat. (Foto: dok. ESDM)

bakabar.com, JAKARTA - Tim Penyidik KPK memanggil Sekretaris Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Iman Kristian Sinulingga terkait perkara korupsi tunjangan kinerja di Kementerian ESDM.

"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi, Iman Kristian Sinulingga (Sekretaris Ditjen Minerba Kementerian ESDM)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (14/8).

Baca Juga: Dirjen Minerba Buka Suara soal Tragedi Km 171 Tanah Bumbu

Adapun pemeriksaan terhadap saksi Iman Kristian Sinulingga bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Namun, KPK belum merinci substansi pemeriksaan yang akan dilayangkan kepada Iman Kristian.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan 10 orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Baca Juga: KPK Endus Transaksi Jual Beli Aset Tersangka Korupsi Tukin ESDM

“Sehingga berdasarkan kecukupan alat bukti permulaan yang KPK temukan lalu dilanjutkan dengan menaikan perkara ini ke tahap Penyidikan,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/6).

Adapun 10 tersangka tersebut ialah yakni Priyo Andi Gularso (PAG), Novian Hari Subagio (NHS), Lernhard Febian Sirait (LFS), Abdullah (A), Christa Handayani Pangaribowo (CHP), Haryat Prasetyo (HP), Beni Arianto (BA), Hendi (H), Rokhmat Annashikhah (RA), dan Maria Febri Valentine (MFV).

Lebih lanjut, KPK kemudian melakukan penahanan kepada 9 orang tersangka dengan masa penahanan pertama untuk 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 15 Juni sampai dengan 4 Juli 2023.

Baca Juga: KPK Cecar 4 Saksi Kasus Tukin Kementerian ESDM di Mapolres Banyumas

Sebanyak enam orang tersangka ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dua orang di di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, dan satu orang di Rutan KPK pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.

“Sedangkan Tersangka A masih akan menjalani pemeriksaan kondisi kesehatannya lebih dahulu dan KPK sudah melakukan koordinasi dengan pihak RS dan PB IDI,” tambah Firli.

Atas perbuatannya para tersangka,disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor


Komentar
Banner
Banner