Kasus Korupsi

KPK Endus Transaksi Jual Beli Aset Tersangka Korupsi Tukin ESDM

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri transaksi jual beli aset tersangka korupsi tunjangan kinerja (tukin) Kementerian ESDM, Priyo Andi Gularso

Featured-Image
Ketua KPK Firli Bahuri saat mengumumkan sejumlah tersangka korupsi tunjangan kinerja di Kementerian ESDM.(Foto: apahabar.com/dianfinka)

bakabar.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri transaksi jual beli aset tersangka korupsi tunjangan kinerja (tukin) Kementerian ESDM, Priyo Andi Gularso.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain mengenai dugaan adanya transaksi jual beli aset bernilai ekonomis dari tersangka PAG," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (12/7).

Baca Juga: KPK Cecar 4 Saksi Kasus Tukin Kementerian ESDM di Mapolres Banyumas

Adapun hasil penelusuran aset tersangka, Ali masih enggan menjelaskan lebih lanjut lantaran masih tergolong bahan substansi penyidikan.

Para saksi tersebut ada empat pihak swasta yakni T. Nandang Tri Tjahjo, Pramoko, Ali Mashyahdi dan Haryanto.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus ini, ialah yakni Priyo Andi Gularso (PAG), Novian Hari Subagio (NHS), Lernhard Febian Sirait (LFS), Abdullah (A), dan Christa Handayani Pangaribowo (CHP).

Baca Juga: KPK Tahan 10 Orang Tersangka Kasus Tukin ESDM

Lalu Haryat Prasetyo (HP), Beni Arianto (BA), Hendi (H), Rokhmat Annashikhah (RA), dan Maria Febri Valentine (MFV).

Lebih lanjut, KPK kemudian melakukan penahanan kepada 9 orang tersangka dengan masa penahanan pertama untuk 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 15 Juni sampai dengan 4 Juli 2023.

Sebanyak enam orang tersangka ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dua orang di di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, dan satu orang di Rutan KPK pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK.

“Sedangkan Tersangka A masih akan menjalani pemeriksaan kondisi kesehatannya lebih dahulu dan KPK sudah melakukan koordinasi dengan pihak RS dan PB IDI,” tambah Firli.

Atas perbuatannya para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor


Komentar
Banner
Banner