Kasus Korupsi

KPK Cecar 4 Saksi Kasus Tukin Kementerian ESDM di Mapolres Banyumas

Komisi Pemberantasan Korupsi mencecar 4 saksi dalam perkara korupsi tunjangan kinerja (tukin) Kementerian ESDM di Mapolresta Banyumas, Selasa (11/7).

Featured-Image
Ketua KPK Firli Bahuri, di Gedung Merah Putih KPK, (Foto:apahabar.com/dianfinka)

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar 4 saksi dalam perkara korupsi tunjangan kinerja (tukin) Kementerian ESDM di Mapolresta Banyumas, Selasa (11/7).

"Hari ini, pemeriksaan saksi TPK (tindak pidana korupsi) terkait dengan pembayaran tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral Tahun Anggaran 2020-2022,untuk tersangka Priyo Andi Gularso (PAG)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (11/7).

Baca Juga: Telusuri Kasus Korupsi Tukin ESDM, KPK Periksa Mantan Dirjen Minerba

Para saksi yang diperiksa di antaranya T Nandang Tri Tjahjo (swasta), Pramoko (Swasta), Ali Masyhadi (Swasta), dan Haryanto (swasta).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus ini, ialah yakni Priyo Andi Gularso (PAG), Novian Hari Subagio (NHS), Lernhard Febian Sirait (LFS), Abdullah (A), dan Christa Handayani Pangaribowo (CHP).

Lalu Haryat Prasetyo (HP), Beni Arianto (BA), Hendi (H), Rokhmat Annashikhah (RA), dan Maria Febri Valentine (MFV).

Lebih lanjut, KPK kemudian melakukan penahanan kepada 9 orang tersangka dengan masa penahanan pertama untuk 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 15 Juni sampai dengan 4 Juli 2023.

Baca Juga: Menteri ESDM: 10 Tersangka Korupsi Tukin Sudah Non-Job!

Sebanyak enam orang tersangka ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dua orang di di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, dan satu orang di Rutan KPK pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK.

“Sedangkan Tersangka A masih akan menjalani pemeriksaan kondisi kesehatannya lebih dahulu dan KPK sudah melakukan koordinasi dengan pihak RS dan PB IDI,” tambah Firli.

Atas perbuatannya para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor


Komentar
Banner
Banner