Kasus Korupsi

KPK Dalami Tiga Saksi Soal Kasus Tukin Kementerian ESDM

KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam perkara korupsi tunjangan kinerja (tukin) Kementerian ESDM.

Featured-Image
Ketua KPK Firli Bahuri, di Gedung Merah Putih KPK, (Foto:apahabar.com/dianfinka)

bakabar.com, JAKARTA - KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam perkara korupsi tunjangan kinerja (tukin) Kementerian ESDM di Kantor Kepolisian Resor Kota Bandung.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan rumah di kawasan elite di wilayah Bandung oleh tersangka CHP (Christa Handayani Pangaribowo)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Rabu (9/8).

Para saksi yang diperiksa diantara Asep Rahmat Hidayat (pegawai swasta), Dessy Natalia (pegawai swasta) dan Aldi Alfarizy (konsultan).

Baca Juga: KPK Endus Transaksi Jual Beli Aset Tersangka Korupsi Tukin ESDM

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus ini, ialah yakni Priyo Andi Gularso (PAG), Novian Hari Subagio (NHS), Lernhard Febian Sirait (LFS), Abdullah (A), dan Christa Handayani Pangaribowo (CHP).

Lalu Haryat Prasetyo (HP), Beni Arianto (BA), Hendi (H), Rokhmat Annashikhah (RA), dan Maria Febri Valentine (MFV).

Lebih lanjut, KPK kemudian melakukan penahanan kepada 9 orang tersangka dengan masa penahanan pertama untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 15 Juni sampai dengan 4 Juli 2023.

Baca Juga: KPK Cecar 4 Saksi Kasus Tukin Kementerian ESDM di Mapolres Banyumas

Sebanyak enam orang tersangka ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dua orang di di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, dan satu orang di Rutan KPK pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK.

“Sedangkan Tersangka A masih akan menjalani pemeriksaan kondisi kesehatannya lebih dahulu dan KPK sudah melakukan koordinasi dengan pihak RS dan PB IDI,” tambah Firli.

Atas perbuatannya para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor


Komentar
Banner
Banner