Korupsi KemenkumHAM

KPK Bisa Tahan Eddy Hiariej Usai Mundur dari Wamenkumham

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo menilai KPK bisa menahan eks Wamenkumham Eddy Hariej setelah diperiksa.

Featured-Image
Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej usai menjalani pemeriksaan di KPK. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

bakabar.com, JAKARTA - Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo menilai KPK bisa menahan eks Wamenkumham Eddy Hiariej setelah diperiksa.

Menurutnya tidak ada alasan untuk tidak menahan Eddy yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"KPK biasanya akan melakukan penahanan pada saat proses penyidikan karena alasan obyektif yaitu ancaman hukuman diatas 5 tahun dan juga alasan subyektif yaitu tersangka diduga akan melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti, dan mengulangi tindak pidana korupsi," katanya, Kamis (7/12).

Terlebih saat ini Eddy juga telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wamenkumham. Untuk itu, Yudi menilai Eddy bisa fokus menghadapi proses hukum di KPK.

Baca Juga: Eddy Hiarej Ajukan Penundaan Pemeriksaan KPK: Alasan Sakit

"Penyidik KPK tidak perlu ragu melakukan penahanan hari ini karena ybs sudah tidak lagi melaksanakan kegiatan sebagai Wamenkumham," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan Eddy batal hadir di KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, hari ini. Kuasa hukumnya mengatakan Eddy mendadak sakit saat hendak berangkat ke KPK.

"Tadi saya siap-siap sudah mau berangkat, terus Pak Wamen tuh sudah limbung, obatnya banyak banget, sakit dia," kata kuasa hukum Eddy, Ricky Sitohang kepada wartawan, Kamis (7/12). 

Ricky mengatakan pihaknya sudah memberitahu KPK soal hal ini. Ia meminta pemeriksaan terhadap Eddy ditunda. 

Baca Juga: Terjerat KPK, Eddy Hiariej Mundur sebagai Wamenkumham

"Kami bikin surat permohonan kepada KPK untuk ditunda. Jadi saya tanda tangani mohon supaya ditunda," kata Ricky. 

Kendati demikian, Ricky yakin Wamenkumham akan kooperatif dalam menjalani pemeriksaan di KPK. Terlebih dia juga sudah mundur dari jabatannya sebagai Wamenkumham. 

"Tapi kita tetap mematuhi lah, minta reschedule. Surat permohonan sudah kami ajukan," ujarnya. 

Sebelumnya KPK menetapkan Eddy sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap untuk membantu mengubah akta perusahaan nikel di Ditjen AHU. Uang pelicinnya Rp7 miliar, plus Rp1 miliar. 

Editor


Komentar
Banner
Banner