Dugaan Suap Wamenkumham

Eddy Hiarej Ajukan Penundaan Pemeriksaan KPK: Alasan Sakit

Menunda pemeriksaan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan administrasi di Kemenkumham karena sakit.

Featured-Image
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej usai memenuhi panggilan KPK, Senin (4/12) sore. Foto: apahabar.com/Dian Finka Sharon

bakabar.com, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Syarif Hiariej alias Eddy Hiariej mengajukan permohonan kepada KPK. Alasan menunda pemeriksaan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan administrasi di Kemenkumham karena sakit.

KPK menjadwalkan pemeriksaan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan administrasi di Kemenkumham.

"Bukan tidak hadir. Jadi, gini, ya, saya luruskan dulu, ya. Tadi, kami sudah siap-siap, gitu, ya. Sudah mau berangkat. Terus Pak Wamen (Eddy Hiariej) tuh dia limbunglah. Pengobatannya banyak banget. Sakit dia," kata pengacara Eddy Hiariej, Ricky Sitohang, kepada wartawan saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (12/7). Seperti dilansir antara.

Baca Juga: Jadi Tersangka, KPK Segera Panggil Wamenkumham Eddy Hiariej!

Ricky mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat permohonan kepada KPK untuk melakukan penjadwalan ulang.

"Jadi kami bikin surat permohonan ke KPK untuk ditunda, supaya diatur kembali jadwal (pemeriksaan)," tambah Ricky.

Sementara itu, KPK belum memberikan belum mengonfirmasi apakah sudah menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan dari pihak Eddy Hiariej.

KPK menjadwalkan pemeriksaan Eddy Hiariej dan telah mengirimkan l surat pemanggilan dan surat tersebut sudah diterima oleh Eddy Hiariej.

"Betul, informasi yang kami terima dari tim penyidik minggu ini, khususnya di hari Kamis, kami memanggil para pihak tersangka, termasuk wamenkumham, untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Serang, Banten, Rabu (6/12).

Penyidik KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kemenkumham.

Ketiga tersangka itu adalah Eddy Hiariej,
asisten pribadi Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana, dan advokat Yosie Andika Mulyadi.

Baca Juga: DPR Bilang KPK Samar Usut Kasus Wamen Eddy Hiarej

Eddy Hiariej juga telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.

Sebelumnya, Rabu (6/12), Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyebut Eddy Hiariej sudah menyampaikan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai wamenkumham kepada Presiden Joko Widodo.

Surat itu disampaikan pada Senin (4/12) dan disampaikan kepada Presiden Jokowi setelah kembali dari kunjungan kerja ke Nusa Tenggara Timur (NTT).

Editor


Komentar
Banner
Banner