bakabar.com, JAKARTA - KPK memperpanjang masa penahanan Eks Direktur PT Lampia Citra Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.
Kabag pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan penambahan penahanan terhadap Helmut selama 40 hari.
“Tim Penyelidik melakukan perpanjangan masa penahanan untuk 40 hari kedepan dengan Tersangka HH sampai dengan 4 Februari 2024 di Rutan KPK,” ujar Ali di Jakarta, Selasa (2/1).
Baca Juga: Rekomendasi Menkopolhukam Soal PT CLM, Pakar: Tak Wajib Ditindaklanjuti
Adapun hingga saat ini KPK masih melengkapi berkas perkara penyidikan melalui alat bukti yang masih terus berlanjut.
“memanggil saksi-saksi yang mengetahui persis dugaan perbuatan pidana dari Tersangka dimaksud,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK resmi menahan Eks Direktur PT Lampia Citra Mandiri, Helmut Hermawan sebagai tersangka terkait dugaan kasus pemberi suap dan gratifikasi mantan Wamenkumham Eddy Hiariej.
“Ditahan 20 hari pertama," ujar wakil ketua KPK Alexander Marwata di gedung merah putih KPK, Jakarta.
Baca Juga: Kabareskrim Agus: IPW Bantah Keterlibatan Istrinya di PT CLM
Helmut Hermawan akan ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK mulai Kamis 7 Desember 2023 hingga 26 Desember 2023 nantinya.
"(Penahanan) untuk kebutuhan proses penyidikan dan pengembangan perkara lebih lanjut," kata dia