IPW Laporkan Wamenkumham

Kabareskrim Agus: IPW Bantah Keterlibatan Istrinya di PT CLM

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menyebut Indonesia Police Watch (IPW) telah membantah mengaitkan istrinya, Evi Celiyanti dalam prahara

Featured-Image
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto. Foto-Antara

bakabar.com, JAKARTA – Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menyebut Indonesia Police Watch (IPW) telah membantah mengaitkan istrinya, Evi Celiyanti dalam prahara kasus yang menjerat Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej.

Saat dihubungi bakabar.com, Agus memberikan pernyataan yang berisi bantahan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso yang merasa tidak menyebut istri Kabareskrim tersebut.

Dirinya pun mengaku tidak ambil pusing dengan tudingan tersebut, dan tidak akan melanjutkannya ke jalur hukum.

Baca Juga: Istri Kabareskrim Pamer Harta, ISESS: Wajar Jadi Bola Liar di Masyarakat

Nggak lah. Doakan yang baik aja,” ujar Agus kepada bakabar.com, Minggu (26/3).

Sementara, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso telah membantah mengaitkan istri Kabareskrim Komisaris Jenderal Agus Andrianto, Evi Celiyanti yang semula diduga terlibat dalam kasus gratifikasi PT CLM.

“Saya tidak pernah menyebut kepada media Evi Celiyanti yang pernah sebagai pemegang sama PT CLM melalui PT APMR dan PT Ferolindo sebagai istri Kabareskrim,” ungkap Sugeng, Minggu (26/3).

Baca Juga: Kabareskrim Bantah Hambat Kasus Ismail Bolong!

Selain itu, Sugeng menyatakan tidak pernah menyatakan ada keterlibatan seorang bernama Evi Celiyanti dalam kasus dugaan gratifikasi Wamenkumham Eddy.

Namun, ia hanya menyebut nama Evi Celiyanti dan Samsudin Andi Arsyad sebagai pemegang saham PT Citra Lampia Mandiri (CLM) melalui PT Asia Pacific Mining Resources (APMR) dan PT Ferolindo Mineral Nusantara.

Sugeng menjelaskan PT CLM terlibat sengketa antara pemegang saham awal Helmut Hermawan dengan Zainal Abidin Siregar.

Sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melaporkan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) terkait dugaan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Sambo dan Kabareskrim 'Pingpong' Soal BAP Kasus Ismail Bolong

Edward diduga menerima aliran dana sebesar Rp7 miliar dari pengurusan dan pengesahan PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

“Pertama bulan April dan Mei ada satu pemberian dana masing-masing Rp2 miliar yang diduga diterima oleh Wamenkumham melaui asprinya YAR,” ujar Sugeng kepada wartawan, Selasa (14/3).

Edward juga menerima dana tambahan berbentuk dollar Amerika atau setara Rp3 miliar dari Direktur PT CLM berinisial HH.

Editor


Komentar
Banner
Banner